Mohon tunggu...
Doni Noviantama
Doni Noviantama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Junior Associate Lawyer Wahyu Priyanka and Partners | Asisten Dosen Fakultas Hukum UII. Senang menulis terkait bidang hukum, terkhusus hukum pidana dan hukum acara pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Hukum bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial

24 April 2024   12:10 Diperbarui: 24 April 2024   18:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan yang Bisa Dilakukan Korban

Dikarenakan pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subjektif. Maka apabila korban merasa sudah terhina dan tercemarkan nama baiknya karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku, maka korban dapat melakukan proses hukum kepada pelaku dengan melakukan pengaduan kepada pihak Kepolisian. Dikarenakan delik pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada pihak Kepolisian mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang telah terjadi, tidak boleh diwakili oleh orang lain. Kecuali, apabila korban pencemaran nama baik tersebut masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun