Tindakan yang Bisa Dilakukan Korban
Dikarenakan pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subjektif. Maka apabila korban merasa sudah terhina dan tercemarkan nama baiknya karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku, maka korban dapat melakukan proses hukum kepada pelaku dengan melakukan pengaduan kepada pihak Kepolisian. Dikarenakan delik pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada pihak Kepolisian mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang telah terjadi, tidak boleh diwakili oleh orang lain. Kecuali, apabila korban pencemaran nama baik tersebut masih di bawah umur atau dalam perwalian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H