Mohon tunggu...
Doni Noviantama
Doni Noviantama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Junior Associate Lawyer Wahyu Priyanka and Partners | Asisten Dosen Fakultas Hukum UII. Senang menulis terkait bidang hukum, terkhusus hukum pidana dan hukum acara pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Hukum bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial

24 April 2024   12:10 Diperbarui: 24 April 2024   18:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini menyebabkan terjadinya perubahan sosial yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat. Ibarat pisau bermata dua, perkembangan teknologi yang semakin pesat ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kasus pencemaran nama baik di media sosial seperti instagram, facebook, maupun tiktok.

Definisi dan Klasifikasi Tindakan Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menyerang kehormatan, harkat, martabat dan nama baik seseorang. Tindakan pencemaran nama baik ini biasanya dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan kata-kata cacian, ejekan atau kata-kata yang tidak pantas. Akibat dari tindakan pencemaran nama baik tersebut, korban akan merasa terhina dan tercemarkan nama baiknya.

Ada beberapa tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, diantaranya adalah:

  • Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum;
  • Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tulisan atau gambar yang dipertunjukkan di muka umum;
  • Melakukan fitnah (tuduhan yang tidak benar) kepada orang lain;

Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan melalui media sosial termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut dihadirkan untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan, nama baik dan reputasi seseorang agar tidak dengan mudah dijatuhkan oleh orang lain. Pasal tersebut juga melarang seseorang agar tidak melakukan tindakan yang merendahkan, menghina dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Dikarenakan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Maka apabila ada seseorang melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial akan dikenai sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun