Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini menyebabkan terjadinya perubahan sosial yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat. Ibarat pisau bermata dua, perkembangan teknologi yang semakin pesat ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kasus pencemaran nama baik di media sosial seperti instagram, facebook, maupun tiktok.
Definisi dan Klasifikasi Tindakan Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menyerang kehormatan, harkat, martabat dan nama baik seseorang. Tindakan pencemaran nama baik ini biasanya dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan kata-kata cacian, ejekan atau kata-kata yang tidak pantas. Akibat dari tindakan pencemaran nama baik tersebut, korban akan merasa terhina dan tercemarkan nama baiknya.
Ada beberapa tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, diantaranya adalah:
- Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum;
- Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tulisan atau gambar yang dipertunjukkan di muka umum;
- Melakukan fitnah (tuduhan yang tidak benar) kepada orang lain;
Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan melalui media sosial termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut dihadirkan untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan, nama baik dan reputasi seseorang agar tidak dengan mudah dijatuhkan oleh orang lain. Pasal tersebut juga melarang seseorang agar tidak melakukan tindakan yang merendahkan, menghina dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Dikarenakan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Maka apabila ada seseorang melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial akan dikenai sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"