Mohon tunggu...
Donky don
Donky don Mohon Tunggu... Jurnalis - Takj pernah menemukan jalan keadilan

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KUB Arum Taylor mantap Kejar Restorasi Kasus Oknum Guru Bermasalah

15 Desember 2021   13:16 Diperbarui: 15 Desember 2021   13:29 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hartini , KUB Arum Taylor Pucakwangi 

Brantas.ID_ Pati , KUB Arum taylor dikomandoi Hartini kejar tayang kasus  dilaporkannya Oknum Guru SD bermasalah yang menyita perhatian banyak fihak . atas beberapa kasus yang disampaikannya  Hartini menyayangkan lambatnya penanganan disiplin PNS di dinas Pendidikan terutama di Dinas pendidikan Tambakromo . 

Menurutnya  semestinya Oknum Guru  bermasalah kriminal Pidana seperti halnya yang ditanganinya ini  segera mendapat upaya penyelesaian dari fihak APH maupun Inspektorat , Persoalannya  mengkita adanya bukti  melanggar PP nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990  tentang Perkawinan dan perceraian PNS  sebagaimana tertuang seorang PNS selam masih suami dan istri harunya berbagi.. PNS yang melanggar ketentuan  Pasal 4 ayat 2 dijatuhi Hukuman disiplin  Pemberhentian dengan tidak hormat  sebagai PNS , serta kajiban berbagi dengan Pasangan dan aatu mantan pasangannya . Pada pasal 10 ketenmtuannya  PNS yang menolak  melaksanakan ketentuan berbagi  Pembahagian gaji sesuai dengan klausul  Pasl 8 . dijatuhi salah satu  Hukuman Disiplin  berat dan ketenmtuan PP no 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin PNS .

Akan semua pelanggaran ini  KUB Arum taylor meminta APH segera menerapkan peraturan tersebut dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan. para pimpinan diminta serius untuk menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan para Fihak "pinta hartini .

Lengkapnya  aturan memuat etika dan disiplin PNS seharunya tidak diakli dengan  selintutan birokrasinya "papar hartini 

dalam penelusuran kasus  Dimana oknum  guru PNS Bermasalah maka Dewan pendidikan seharusnya memberi sanksi warning untuk Pemecatan dengan tidak hormat Jika pelanggarannya adalah jenis Pelanggaran berat . Berdasrkan hal hal tersebut , Ketentuan tetap mengikat  dengan dicabutnya PP no 30 Tahun 1990 hukjuman dan sanksinya ditingkatkan dengan hukuman berat , bERDASARKAN pp 53 TAHUN 2010 ,, kECUALI pns WANITA YANG MENJADI iSTRI KEDUA , KETIGA bISA DIJATUHI hUKUMAN BERAT DENGAN SANKSI PEMECATAN ATAU pEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT .

ATAS kesadaran bersama  seharunya   semua peraturan ini ditaati dan tidak hanya menjadi pajangan dan  pagar yang dilanggar oleh para PNS .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun