Point Penting dalam Perubahan Dari KBLI 2020
Apa saja poin perubahan dari KBLI 2020 yang dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia? Â Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 merupakan perubahan dari KBLI 2017. KBLI 2017 resmi tidak lagi berlaku setelah adanya pemberlakuan dari Online Single Submission Risk Based Approach. OSS RBA ini merupakan sistem terbaru yang diluncurkan pemerintah untuk memudahkan calon pelaku usaha dalam memiliki izin usaha.Â
Perizinan yang dilakukan secara digital ini berlaku sejak 9 Agustus 2021 lalu. Untuk itulah, KBLI 2020 dianggap dapat mengganti KBLI 2017 yang sudah tidak relevan untuk mendukung proses izin usaha. Terlebih, KBLI 2017 juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Â Fungsi dari KBLI adalah untuk menyamakan kegiatan usaha menjadi satu penggolongan untuk dilakukan standarisasi yang dapat menjadi acuan pendaftaran legalitas dalam bentuk Akta Perusahaan ataupun Nomor Induk Berusaha.
Dengan mendaftarkan diri ke OSS RBA, perusahaan akan mendapatkan kode klasifikasi sesuai jenis bidang usaha yang ditetapkan di Indonesia. Sehingga, perusahaan yang akan mendaftarkan usahanya di NIP atau Akta Perusahaan perlu mengetahui kode perusahaan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan KBLI.Â
Simak Apa Saja Poin Perubahan dari KBLI 2020
Badan Pusat Statistik adalah penyusun KBLI, dimana BPS mereferensikan penggolongan ini berdasarkan tiga standar internasional yaitu East Asia Manufacturing Statistics, ASEAN Common Industrial Classification, International Standard Classification of All Economic Activities. Calon pemilik usaha perlu mempelajari kode klasifikasi untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha berupa produk atau jasa.
Para pelaku usaha dapat mengakses KBLI dari situs https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko dimana mereka dapat mengetahui klasifikasi usaha mereka. Â Di samping bidang usaha, terdapat digit angka sesuai dengan sub bidang usaha. Â Memang ada perubahan dari KBLI 2017 dibandingkan dengan KBLI 2020. Â Memang, ada sektor yang sama yakni 21 kategori seperti yang sudah tercantum pada ISIC Rev. 4.Â
Poin perubahan dari KBLI 2020 adalah perubahan klasifikasi dari suatu kegiatan serta penambahan klasifikasi yang dulu belum ada. Perubahan ini terkait dengan perkembangan kegiatan perekonomian. Ada beberapa klasifikasi bidang usaha tambahan yang dulunya tergabung pada satu usaha, dan kini memiliki golongan sendiri.
Berikut perubahan yang terjadi dengan poin-poin yang perlu diketahui oleh para calon pemilik usaha.Â
Kode Klasifikasi yang memiliki 3 digit menjadi 5
Kode Klasifikasi yang memiliki 4 digit menjadi 47
Kode Klasifikasi yang memiliki 5 digit menjadi 216Â
Kode klasifikasi 47724 menjadi kode untuk perdagangan kosmetik dalam bentuk eceran dimana sebelumnya kode ini digunakan untuk perdagangan obat tradisional dalam bentuk eceran.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!