Point Penting dalam Perubahan Dari KBLI 2020
Apa saja poin perubahan dari KBLI 2020 yang dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia? Â Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 merupakan perubahan dari KBLI 2017. KBLI 2017 resmi tidak lagi berlaku setelah adanya pemberlakuan dari Online Single Submission Risk Based Approach. OSS RBA ini merupakan sistem terbaru yang diluncurkan pemerintah untuk memudahkan calon pelaku usaha dalam memiliki izin usaha.Â
Perizinan yang dilakukan secara digital ini berlaku sejak 9 Agustus 2021 lalu. Untuk itulah, KBLI 2020 dianggap dapat mengganti KBLI 2017 yang sudah tidak relevan untuk mendukung proses izin usaha. Terlebih, KBLI 2017 juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Â Fungsi dari KBLI adalah untuk menyamakan kegiatan usaha menjadi satu penggolongan untuk dilakukan standarisasi yang dapat menjadi acuan pendaftaran legalitas dalam bentuk Akta Perusahaan ataupun Nomor Induk Berusaha.
Dengan mendaftarkan diri ke OSS RBA, perusahaan akan mendapatkan kode klasifikasi sesuai jenis bidang usaha yang ditetapkan di Indonesia. Sehingga, perusahaan yang akan mendaftarkan usahanya di NIP atau Akta Perusahaan perlu mengetahui kode perusahaan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan KBLI.Â
Simak Apa Saja Poin Perubahan dari KBLI 2020
Badan Pusat Statistik adalah penyusun KBLI, dimana BPS mereferensikan penggolongan ini berdasarkan tiga standar internasional yaitu East Asia Manufacturing Statistics, ASEAN Common Industrial Classification, International Standard Classification of All Economic Activities. Calon pemilik usaha perlu mempelajari kode klasifikasi untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha berupa produk atau jasa.
Para pelaku usaha dapat mengakses KBLI dari situs https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko dimana mereka dapat mengetahui klasifikasi usaha mereka. Â Di samping bidang usaha, terdapat digit angka sesuai dengan sub bidang usaha. Â Memang ada perubahan dari KBLI 2017 dibandingkan dengan KBLI 2020. Â Memang, ada sektor yang sama yakni 21 kategori seperti yang sudah tercantum pada ISIC Rev. 4.Â
Poin perubahan dari KBLI 2020 adalah perubahan klasifikasi dari suatu kegiatan serta penambahan klasifikasi yang dulu belum ada. Perubahan ini terkait dengan perkembangan kegiatan perekonomian. Ada beberapa klasifikasi bidang usaha tambahan yang dulunya tergabung pada satu usaha, dan kini memiliki golongan sendiri.
Berikut perubahan yang terjadi dengan poin-poin yang perlu diketahui oleh para calon pemilik usaha.Â
Kode Klasifikasi yang memiliki 3 digit menjadi 5
Kode Klasifikasi yang memiliki 4 digit menjadi 47
Kode Klasifikasi yang memiliki 5 digit menjadi 216Â
Kode klasifikasi 47724 menjadi kode untuk perdagangan kosmetik dalam bentuk eceran dimana sebelumnya kode ini digunakan untuk perdagangan obat tradisional dalam bentuk eceran.
Kode klasifikasi 02113 menjadi usaha pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat, dimana sebelumnya kategori ini adalah kategori penguasaan hutan dengan berbagai jenis kayu yaitu akasia, sonokeling, cendana dan mahoni.
Perkembangan Dalam Bidang Teknologi pada KBLI 2020Â
KBLI 2020 juga mengatur tentang perubahan sektor bisnis yang memperluas kategorinya. Â Contohnya, bidang keuangan yang dulunya hanya mencakup perbankan, koperasi serta bursa efek kini meluas dengan cakupan financial technology seperti P2P lending. Memang bukan hanya sektor keuangan yang berubah. Â Terdapat beberapa penambahan sub sektor usaha, bahkan juga penambahan bentuk usaha.Â
Beberapa bidang usaha yang berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan teknologi Apa saja poin perubahan dari KBLI 2020 yang terkait dengan teknologi?
Industri digital dimana industri ini mencakup Artificial Intelligence, blockchain, identitas berbasis digital, e-certificate, dan banyak lagi.
Industri konten kreatif yang dulunya mencakup pembuatan permainan, film animasi ditambah dengan konten Virtual Reality serta konten kreatif.
Industri pendidikan mencakup pendidikan keagamaan dan pesantren.
Industri perhotelan yang disederhanakan.
Industri perikanan yang mengatur kegiatan penangkapan ikan dengan penggunaan alat berstandar internasional.
Industri kelistrikan mencakup tenaga pembangkitan hingga penjualan.
Industri tenaga kendaraan dalam bentuk baterai (hybrid)
Aktivitas yang terkait dengan training sekaligus sertifikasi untuk pelatihan kerja.
Aktivitas sosial terkait dana untuk kegiatan sosial.
Aktivitas kelola sampah dan limbah.
KBLI 2020 Menjadi Acuan Terbaru Pemilik Usaha BaruÂ
Sejak OSS RBA diberlakukan pada awal bulan Agustus 2021, maka para pelaku usaha yang akan memanfaatkan sistem perizinan digital ini tentu harus melakukan klasifikasi bentuk badan usaha sesuai dengan yang tercantum pada KBLI 2020. Â Lalu, bagaimana dengan para pemilik usaha yang sudah terlanjur memanfaatkan KBLI 2017 untuk pengurusan perizinan supaya mereka dapat mengetahui apa saja poin perubahan dari KBLI 2020?Â
Tentunya, mereka perlu menyesuaikan status bidang usaha sesuai dengan ketentuan KBLI 2020. Â Bagaimana caranya? Â Mereka dapat bergabung di situs OSS. Setelah mereka mendaftarkan diri, maka mereka dapat mencari menu konversi. Setelah melakukan perubahan sesuai dengan bidang usaha, maka mereka perlu memilih menu konfirmasi. Perubahan pun sudah dilakukan.Â
Perlu Ketelitian Calon Pelaku Usaha
Para calon pelaku usaha harus mengetahui apa saja poin perubahan dari KBLI 2020. Karena jika tidak, mereka akan salah memilih digit yang sesuai. Â Memang tidak akan ada sanksi karena kekeliruan yang dilakukan oleh calon pemilik usaha jika mereka belum menjalankannya. Tetapi, pengajuan mereka akan ditolak.Â
Tentunya, penolakan ini akan berujung pada proses perizinan untuk CV atau PT yang akan lebih lama dari yang diperkirakan. Padahal, proses pendaftaran izin usaha melalui OSS RBA sangat cepat dan real time. JIka pelaku usaha tidak dengan teliti membaca kategori-kategori yang ada, maka sistem akan menolaknya.Â
Perlu diketahui faktor penting mengapa pelaku usaha harus tahu apa saja poin perubahan dari KBLI 2020. Jika pelaku usaha sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kode KBLI 2020, maka nantinya mereka dapat dikenakan sanksi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H