Pertama, untuk skala usaha mikro Anda bisa memilih pendaftaran NIB perseorangan mikro.
Kedua, untuk skala usaha kecil Anda bisa memilih pendaftaran NIB perseorangan kecil.
Selanjutan adalah mengisi formulir. Petikan semua kolom data profil pada formulir sudah terisi secara lengkap, kemudian klik pilihan simpan & lanjutkan.
-
Berikutnya adalah klik pilihan Tambah Usaha. Akan muncul kolom-kolom yang harus dilengkapi berdasarkan pada formulir data usaha atau bisnis yang dimiliki. Pastikan tidak ada yang terlewat dan terisi dengan tepat lalu pilih Simpan dan Lanjutkan.
Catatan untuk para pelaku usaha yang dengan kepemilikan usaha lebih dari satu dapat melakukan menggunakan cara mengurus izin UKM yang sama. Hanya perlu melengkapi semua data yang diminta sistem OSS.
Setelah melakukan empat tahapan di atas pelaku usaha akan mendapatkan formulir Komitmen Prasarana Usaha. Bagi pelaku usaha dengan skala kecil surat pengajuan permohonan untuk izin lokasi tempat usaha serta izin lingkungan apabila diperlukan. Ini khusus untuk pelaku usaha kecil. Setelah itu pilih tombol Selanjutnya.
Cara keenam, lakukan preview dari draft yang telah diisi sebelumnya seperti izin lokasi, NIB, izin usaha dan izin lingkungan, lalu berikan tanda checklist di dalam kotak disclaimer dan tekan tombol Proses NIB.
Terakhir, akan muncul tampilan output dari NIB & izin usaha. Disana pelaku usaha bisa mengakses izin lingkungan, izin lokasi, izin usaha yang bisa langsung dicetak dalam bentuk QR. Di dalam format tersebut semua data secara detail dapat dilihat dengan cara menekan tombol Preview izin usaha QR.
Demikianlah cara mengurus izin UKM yang bisa dilakukan untuk mendapatkan legalitas dan pengembangan usaha. Pelaku bisa mendapatkan banyak keuntungan dengan mengantongi surat izin UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H