Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mensos Juliari P. Batubara Ditangkap, Aksi "Comeback" KPK Pasca Penetapan UU KPK

6 Desember 2020   11:59 Diperbarui: 6 Desember 2020   22:46 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber : solopos.com)

Reaksi yang berbeda kemudian muncul ketika KPK menangkap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah. Aksi OTT terbaru ini berhasil membuat para penggiat korupsi memperhatikan lagi sepak terjang para punggawa KPK. Iya, seperti itulah manusia, seeing is believing. Insan yang baru percaya setelah melihat dengan mata kepalanya sendiri. Jangankan manusia biasa, Thomas saja, seorang Rasul dan murid Yesus, baru percaya kalau Yesus bangkit dari kematian, setelah Yesus memperlihat bekas paku yang meninggalkan bekas bolong di telapak tangannya.

Kembali lagi ke aksi comeback KPK. Nah, rupa-rupanya tidak semua orang "ngeh" dengan aksi "comeback" KPK yang mulai serius ini. Di sisi lain, komunitas ........... sekelompok kecil gerombolan maling di Kementerian Sosial seolah tidak peduli. Mungkin mereka beranggapan, Edhy Prabowo dan Bupati Banggai Laut hanya bernasib sial. Lagipula bos kita kan kader dari PDIP, Partai Pemenang Pemilu, gak mungkinlah KPK berani menyentuhnya, mungkin begitu anggapan yang ada di pikiran mereka saat itu. Padahal kalau mereka ingin merenung lagi, aksi  ciduk menciduk KPK kali ini adalah bentuk peringatan keras dari Firli Bahuri dkk bagi siapapun oknum yang masih berniat korupsi agar segera mengubur niatnya jauh-jauh.

Kebebalan tikus-tikus ini kantor akhirnya mendapat ganjaran setimpal. Jumat malam, tanggal 04 Desember 2020, KPK bergerak cepat menangkap pejabat Kemensos dan pengusaha yang diduga memberikan suap atas balas jasa setelah ditunjuk menjadi vendor pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan Bansos bagi masyarakat terdampak covid19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara (via Kompas.com)
Menteri Sosial Juliari P. Batubara (via Kompas.com)

Tidak puas dengan mereka, yang hanya berstatus sebagai "pion"alias orang suruhan, KPK kemudian mewanti-wanti agar Menteri Sosial, Juliari Batubara agar segera menyerahkan diri. Orang nomor satu di Kementerian Sosial, jabatan yang memiliki kewenangan sangat besar. Saking berwenangnya, beliau bisa memecat dan menentukan nasib pendamping PKH dan pekerja sosial lainnya dengan hanya menggoreskan tanda tangannya.

Sekarang terimalah akibatnya. Presiden Jokowi sudah pernah mengingatkan, jangan pernah coba-coba korupsi dana Bansos. Presiden Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi koruptor dana bansos. Peringatan Presiden ini sangat wajar. Bagaimanapun juga, Bansos Covid19 adalah bantuan sosial yang yang ditujukan bagi masyarakat kelas terbawah negeri ini, yang sudah sesak nafas terdampak Covid19. 

Terima Kasih KPK. Anda "comeback" lagi untuk membangkitkan lagi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Harapan untuk memberantas korupsi yang masih merajalela di negeri ini. Bagi yang ingin coba-coba korupsi, hentikan niatmu saat ini juga. KPK lagi mengintaimu.

Salam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun