Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Minol dan Potensi Lahirnya Al Capone Versi Indonesia

16 November 2020   06:15 Diperbarui: 17 November 2020   19:19 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenal dengan Al Capone? atau pernah mendengar nama Al Capone? Kalaupun anda tidak tahu, tapi bisa dipastikan seluruh penegak hukum di seluruh dunia pasti mengetahui siapa sosok Al Capone. 

Iya, di era prohibition, sosok yang berasal dari keluarga imigran Italia yang merantau ke AS ini, muncul menjadi seorang gangster, mafia dan pelaku kriminal yang menjadi legenda bukan hanya di AS, bahkan di seluruh Dunia.

Bila membicarakan sosok seorang Al Capone, mau tidak mau pasti dikaitkan dengan era prohibition. Era Prohibition sendiri adalah masa pelarangan minuman beralkohol di Amerika Serikat. 

Pelarangan Minol ini diterapkan mulai tahun 1920 sampai dengan tahun 1933.  Pelarangan yang dimuat dalam Amandemen ke-18 ini, mengatur pelarangan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di AS. 

Sejarah di kemudian hari mencatat, eksperimen sosial yang kemudian dikenal dengan Noble Experiments ini, berakhir tragis. Bukannya berhasil menurunkan konsumsi minol di AS, malah menciptakan ekses negatif dan dampak buruk  yang tidak diperkirakan oleh pembuat Undang-undang di negeri Paman Sam ini.

Tidak ada yang menduga bahwa pelarangan minol di AS menciptakan kejahatan-kejahatan baru yang timbul di masyarakat. Tingkat permintaan Minol yang tinggi menciptakan kejahatan penyeludupan minuman berbahan alkohol. 

Di tingkat produksi, harga alkohol yang tinggi menyebabkan para produsen alkohol ilegal tergoda untuk berbuat nakal dengan mencampur minuman beralkohol dengan bahan-bahan racikan murah seperti timbal. 

Minol yang sudah dioplos ini tak pelak menyebabkan ribuan orang di AS mengalami sindrom " Jake Paralysis".  Jake Paralysis sendiri adalah sejenis sindrom hilangnya kendali tubuh terhadap jari-jemari kaki, yang kemudian mengakibatkan kelumpuhan. 

Ditengah berbagai dampak buruk akibat pelarangan minol, Al Capone muncul sebagai seorang penyeludup Minol terbesar saat itu. Dengan pengalamannya di dunia gelap,  Al Capone menjalankan kejahatannya dengan menyuap hampir semua petugas hukum dan pejabat yang terkait dengan minol untuk memuluskan bisnis penyeludupannya. 

Mulai dari penegak hukum di level terendah seperti sherif sampai dengan pejabat federal turut menikmati fulus haram dari kegiatan ilegal Al Capone. Kabar yang beredar menyebutkan, Al Capone mampu meraup untung sampai dengan 100 juta dolar pertahun hanya dari bisnis penyelupan minol ilegal saja. 

Tidaklah mengherankan, dengan pendapatan yang begitu besar, Al Capone mampu menghabiskan setengah juta dolar hanya untuk menyuap hampir seluruh penegak hukum dari level terendah sampai tertinggi dan para pejabat daerah.

Sejarah pahit kegagalan penerapan undang-undang Minol di AS ini, kemudian menginspirasi banyak sineas di seluruh dunia, untuk mengabadikan kejadian ini ke layar lebar.

Sungguh ironis, seratus tahun kemudian Indonesia malah berupaya untuk mengesahkan undang-undang pelarangan minuman beralkohol. Seperti kita ketahui bersama, RUU yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS dan Gerindra ini akan dibahas sebagai salah satu RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas DPR-RI untuk tahun 2020.

Al Capone (Britannica.com)
Al Capone (Britannica.com)

Apakah para legislator ini tidak mengetahui atau tidak mau tahu sejarah pahit era prohibition di AS?. Kegagalan Noble Experiment ini, seharusnya sudah menjelaskan dengan gamblang bahwa dalam tataran penegakan hukum tidaklah sesederhana membuat undang-undang pelarangan minuman beralkohol.

Kegagalan Nobel Experiment mengajarkan satu hal bahwa kurangnya kajian dalam membuat Undang-undang akan menciptakan masalah dalam penerapannya. 

Kegagalan pelarangan minuman keras di AS sendiri, sedikit banyak disumbang oleh buruknya moral penegak hukum di AS yang masih bisa disuap dan dibeli dengan uang, demi memuluskan penyeludupan minuman keras.

Bukan ingin mengecilkan Indonesia, tetapi realitanya, situasi dan kondisi di Indonesia saat ini sangat mirip dengan kondisi di AS pada tahun 1920. Bagaimana tidak, harus diakui, tingkat kepatuhan hukum warga dan penegak hukum di Indonesia masih rendah. Tambahan pula, di berbagai sektor kehidupan, prilaku koruptif masih marak terjadi di mana-mana. 

Kendatipun tidak menafikan, masih lebih banyak penegak hukum dan pejabat yang beprilaku jujur, faktanya masih banyak oknum penegak hukum dan pejabat di negeri ini yang bisa disuap.

Jangankan pelarangan minuman beralkohol, kejahatan judi, pornografi dan penyalahgunaan NAPZA yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang masih marak bergeliat di negeri ini. Konon lagi menambah aturan pelarangan minol, yang pastinya akan menambah beban para penegak hukum di negeri. 

Dan satu lagi, sebagai lembaga representasi seluruh masyarakat Indonesia, seharusnya DPR sadar bahwa dalam menerbitkan UU seyogyanya mengakomodasi seluruh kepentingan rakyat Indonesia, jangan dipersempit menjadi kepentingan golongan tertentu saja.

Sebelum membahas RUU Minol alangkah baiknya jika DPR turun meminta pendapat dari daerah-daerah yang masih memegang tradisi menkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Bukankah tradisi minuman tradisional berbahan alkohol adalah satu kearifan lokal bangsa ini? 

Jangan sampai karena tuntutan sebagian orang, UU Minol malah mematikan tradisi dan budaya kearifan lokal. Belum tentu juga tradisi mengkonsumsi minuman tradisional berbahan alkohol berkorelasi dengan kenaikan tingkat kejahatan.

Kendatipun dilandasi oleh niat yang baik, alangkah baiknya DPR mengkaji kembali secara mendalam urgensi RUU Minol. Terlalu banyak alasan untuk menarik asumsi bahwa penerapan pelarangan Minol tidak akan berjalan efektif.

Faktanya, sejarah pahit pelarangan Minol di AS, masih carut marutnya penegakan hukum di Indonesia dan pengabaian kearifan lokal, rasa-rasanya lebih dari cukup untuk meminta kepada para legislator di Senayan agar membatalkan RUU pelarangan minol. 

Kalaupun DPR bersikeras menerbitkan UU Pelarangan Minol, jangan salahkan rakyat, bila di kemudian hari, bermunculan Al Capone baru versi Indonesia.

Salam

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun