Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perubahan Seragam Satpam, Kembalinya Si Anak Hilang

15 September 2020   15:51 Diperbarui: 15 September 2020   17:10 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seragam Satpam (sumber : kompas.com

Dengan terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Kapolri secara resmi mengubah warna dan protokol pemakaian seragam Satpam. Disebutkan di peraturan tersebut warna seragam satpam akan disamakan dengan seragam polisi, dan tidak lupa, sekarang satpam diperbolehkan memakai lambang kepangkatan di seragamnya.

Ini menarik, apa alasan Kapolri mengubah seragam satpam? Apa mungkin untuk menyesuaikan dengan trend fashion atau malah trend warna tahun 2020. Auk ah, penulis tidak punya kapasitas untuk menjelaskan itu, biarlah pertanyaan  itu menjadi ranah pembahasan pengamat mode dan pakar desain. 

Bukan itu, kali ini,  yang membuat menarik adalah, terbitnya Per-Kapolri ini membuka khazanah pengetahuan baru bagi warga dan khususnya anggota kepolisian, bahwa profesi satpam berhubungan erat dengan Institusi kepolisian.

Satpam sendiri -singkatan dari satuan pengamanan- dibentuk oleh mantan Kapolri Awaloedin Djamin pada tahun 1980.

Beliau melahirkan satpam untuk mengatasi keterbatasan jumlah anggota polisi yang ditugaskan untuk mengamankan perusahaan swasta atau instansi yang membutuhkan pengamanan. Atas jasa beliau itu pulalah, pada tahun 1993 beliau dianugrahi gelar "Bapak Satpam Indonesia".

Nah, dengan keluarnya peraturan ini, Kapolri sekarang, Jenderal (Pol) Idham Azis mencoba untuk lebih menertibkan dan menghargai profesi satpam. Bagaimanapun juga, perubahan warna seragam satpam yang disamakan dengan anggota kepolisian, secara langsung akan mengangkat derajat profesi satpam, bermuara pada penghargaan dari mitra, masyarakat, pemilik perusahaan yang berhubungan dengan profesi satpam.

Tidak dapat dinafikan, kultur Indonesia sangat menghargai kelas sosial, simbol, gelar, ijazah atau aksesoris-aksesoris kepangkatan. Kendatipun hal ini agak bernuansa negatif bila dibandingkan dengan negara barat yang lebih menghargai kompetensi, tetapi inilah Indonesia, dengan segala tetek bengek keunikannya.

Disini, sudah hal yang lumrah, masyarakat, komunitas atau organisasi sering menggunakan seragam atau pakaian yang dibuat semirip mungkin dengan seragam Polisi atau malah seragam tentara, entah apa tujuannya. Kalau tujuannya untuk membuat lebih modis atau berwibawa, sah-sah saja sebenarnya. 

Yang membuat jengkel, sebagian besar memanfaatkan kemiripan seragam ini untuk menakut-nakuti atau malah untuk memeras warga. Yang lebih mengherankan, gaya dan sikap mereka lebih tentara daripada tentara, lebih polisi daripada polisi sendiri.....he.he....anjay. 

Jangan sampai warna seragam satpam yang sama dengan polisi, membuat satpam melakukan tindakan yang melebihi batas kewenangannya, mudah-mudahan tidak.

Kembalinya Si Anak Hilang.

Sesungguhnya, melihat isi dan materi Peraturan Kapolri tentang Pamswakarsa ini, mengembalikan profesi satpam ke tujuan awal pendiriannya. Sebagai bagian dari Pengamanan Swakarsa, satpam mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Satpam juga berkewajiban mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Selain penambahan tanggung jawab, proses perekrutan satpam juga mulai distandarisasi. Selain itu, dalam bertugas, setiap satpam harus dibekali dengan Kartu Tanda Anggota, artinya pengguna jasa pengamanan dijamin mendapatkan jasa keamanan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.

Tambahan juga, dengan peningkatan kualitas dan standarisasi ini, Kapolri mengembalikan profesi satpam kedalam hirarki keluarga besar kepolisian.

Konklusi

Di era disrupsi saat ini, sudah sewajarnya Kapolri menjelaskan tujuan diterbitkannya peraturan ini. Jangan sampai masyarakat menduga-duga kemana arah peraturan ini atau malah digiring ke ranah politik.

Jujur saja, setelah membaca Peraturan Kapolri ini, timbul pertanyaan, apakah peraturan ini akan mengekang kebebasan warga berpendapat dan kehidupan demokrasi di indonesia. 

Bukan apa-apa, selain satpam, pengaktifan kembali Satuan Keamanan Lingkungan -SATKAMLING- yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mirip dengan satpam yakni kewenangan menjaga keamanan dan kekondusifan lingkungan masing-masing, semakin menambah kecurigaan itu.

Tetapi apapun itu, menunggu penjelasan Kapolri tentang  maksud dan tujuan terbitnya peraturan ini, sebagai masyarakat, penulis tetap berpikir positif dan percaya dengan niat baik peraturan ini.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun