Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perubahan Seragam Satpam, Kembalinya Si Anak Hilang

15 September 2020   15:51 Diperbarui: 15 September 2020   17:10 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seragam Satpam (sumber : kompas.com

Jangan sampai warna seragam satpam yang sama dengan polisi, membuat satpam melakukan tindakan yang melebihi batas kewenangannya, mudah-mudahan tidak.

Kembalinya Si Anak Hilang.

Sesungguhnya, melihat isi dan materi Peraturan Kapolri tentang Pamswakarsa ini, mengembalikan profesi satpam ke tujuan awal pendiriannya. Sebagai bagian dari Pengamanan Swakarsa, satpam mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Satpam juga berkewajiban mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Selain penambahan tanggung jawab, proses perekrutan satpam juga mulai distandarisasi. Selain itu, dalam bertugas, setiap satpam harus dibekali dengan Kartu Tanda Anggota, artinya pengguna jasa pengamanan dijamin mendapatkan jasa keamanan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.

Tambahan juga, dengan peningkatan kualitas dan standarisasi ini, Kapolri mengembalikan profesi satpam kedalam hirarki keluarga besar kepolisian.

Konklusi

Di era disrupsi saat ini, sudah sewajarnya Kapolri menjelaskan tujuan diterbitkannya peraturan ini. Jangan sampai masyarakat menduga-duga kemana arah peraturan ini atau malah digiring ke ranah politik.

Jujur saja, setelah membaca Peraturan Kapolri ini, timbul pertanyaan, apakah peraturan ini akan mengekang kebebasan warga berpendapat dan kehidupan demokrasi di indonesia. 

Bukan apa-apa, selain satpam, pengaktifan kembali Satuan Keamanan Lingkungan -SATKAMLING- yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mirip dengan satpam yakni kewenangan menjaga keamanan dan kekondusifan lingkungan masing-masing, semakin menambah kecurigaan itu.

Tetapi apapun itu, menunggu penjelasan Kapolri tentang  maksud dan tujuan terbitnya peraturan ini, sebagai masyarakat, penulis tetap berpikir positif dan percaya dengan niat baik peraturan ini.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun