Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Deklarasi KAMI: Serba Serbi Klarifikasi Dubes Palestina

25 Agustus 2020   06:00 Diperbarui: 25 Agustus 2020   16:05 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dekralator KAMI (Sumber foto : Fajar.co.id)

Bagaimana tidak, sejelek-jeleknya Dubes, jabatan Duta Besar itu merepresentasikan negara asalnya. 

Beliau ditugaskan oleh negaranya dengan kewenangan yang sangat besar, ditambah ketentuan internasional yang menetapkan bahwa seorang Duta Besar mempunyai kekebalan diplomatik.

 Mengutip laman guruppkn.com terdapat 5 tugas Duta Besar , antara lain :

  1. Menjadi wakil negara

Tugas dan wewenang keduataan besar yang pertama adalah menjadi wakil dari sebuah negara dan pemerintahannya untuk berhubungan secara langsung dengan negara lain dimana kedutaan bediri. Kedutaan besar akan menjadi perwakilan dalam setiap acara resmi kenegaraan maupun menjadi wajah dari suatu negara termasuk dalam hal politik luar negeri. Karena tugasnya tersebut maka apa yang ditunjukan oleh kedutaan besar harus sesuai dengan apa yang dimiliki oleh negara yang diwakilinya.

  1. Melakukan promosi

Tugas lain dari kedutaan besar adalah melakukan proses promosi negara yang diwakilinya pada negara dimana kedutaan tersebut berdiri maupun dalam hubungan internasional secara umum. Kegiatan promosi tersebut dilakukan untuk dapat mendapatkan keuntungan dari hubungan diplomatik yang sudah dibentuk sebuah negara dalam hal perdagangan, masuknya investasi, hingga datangnya wisatawan untuk berkunjung dan mengenal sebuah negara. Kedutaan besar harus mengenalkan kelebihan negaranya di mata dunia internasional.

  1. Perlindungan kepentingan negara

Selain sebagai perwakilan dan sarana promosi, kedutaan besar juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan negara termasuk warga negaranya yang berada di sebuah negara lain. Kedutaan besar harus dapat menegakan keputusan yang diterapkan dalam sebuah negara baik untuk ususan luar negeri maupun dalam negeri yang berkaitan dengan dunia internasional. Kedutaan besar juga harus mampu melindungai warga negara dengan baik dan memenuhi semua hak haknya sebagai warga negara.

  1. Negosiasi

Tugas yang pastinya dimiliki oleh kedutaan besar adalah terkait proses negosiasi. Negosiasi merupakan tugas yang selalu diemban oleh kedutaan besar khususnya untuk melakukan perundingan dengan negara dimana kedutaan besar di dirikan. Kedutaan besar juga menjadi rumah bagi para diplomat yang mewakili sebuah bangsa untuk dapat menjadikan negara ikut berpartisipasi dalam dunia internasional demi pengakuan.

  1. Memberikan laporan dan informasi pada negara

Tugas yang tidak kalah penting dari kedutaan besar adalah memberikan laporan dan informasi pada negara dari kondisi, situasi, dan keadaan yang sedang terjadi di negara tempat kedutaan tersebut didirikan maupun di wilayah regionalnya. Kedutaan besar yang merupakan salah satu contoh wilayah ekstrateritorial menjadi tempat jujukan untuk mengetahui situasi terkini suatu negara terutama yang sedang mengalami kondisi tertentu.

Nah, dengan tugas sepenting itu, logikanya Kantor Kedutaan sebuah negara pasti punya bagian yang namanya sekretariat. Bagian sekretariat inilah yang bertugas menyortir surat masuk dan surat keluar untuk kemudian meneruskannya kepada pimpinan. Lazimnya surat yang diteruskan ke pimpinan sudah dilengkapi lembar disposisi berisi keterangan perihal surat dan deskripsi singkat isi dan maksud surat tersebut. 

Nah, kalaupun beliau mengaku menerima undangan hanya melalui pesan, seyogyanya pesan dari warga negara sahabat pasti bersifat penting. Nah, pesan penting seharusnya sudah didiskusikan dengan jajaran beliau demi meminimalisir kesalahan dalam menanggapi pesan tersebut. Lazimnya harus melalui ajudan atau minimal mendapat clearance dari Athan (atase pertahanan) kedutaan.


Din Syamsudin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun