1. Hukum perdata Islam merupakan suatu bentuk hukum yang mengatur dalam hak-hak dan kewajiban perindividu atau perseorangan  dalam masyarakat, sebagai penduduk warga negara Indonesia yang meyakini agama Islam. Hal ini merupakan bahwa, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai  suatu pokok yang mengatur dalam  kepentingan-kepentingan tiap-tiap orang yang di khususkan dan diberlakukan untuk umat muslim di Indonesia. Akan tetapi, Hukum perdata Islam ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak menganut agama Islam atau yang biasa disebut non-muslim.
Adanya Hukum tentang waris Islam, perkawinan dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak merupakan yang didalamya terdapat materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya ini khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara yang meyakini agama Islam. Dalam keperdataan Islam ini benar-benar dikaji secara sangat mendalam hal-hal yang menyangkut antara hubungan orangtua dengan anak, permasalahan harta gono-gini, perceraian, rujuk, dan tiap-tiap hal yang berhubungan dengan sebelum ataupun sesudah perkawinan tersebut, serta adanya hal-hal yang menyangkut akibat-akibat hukum karena adanya  suatu perceraian.
Demikian pula, persoalan yang ada kaitannya dengan waris, ahli waris, harta, serta bagian-bagian untuk ahli waris, ashabah, dan lain sebagainya. Dalam hukum perdata Islam diberlakukan pula segala hal yang ada kaitannya dengan dunia bisnis ataupun perniagaan, contoh misalnya adanya permasalahan jual beli, kerja sama permodalan, dan usaha, serta berbagai macam akad yang erat kaitannya dengan perasuransian, jaminan, gadai, dan lain sebagainya.Â
Lahirnya hukum perdata ini tentu sangatlah tidak terlepas dari kodrat insan/manusia sebagai makhluk yang sosial yang selalu mengadakan interaksi sesamanya ataupun hubungan antara satu dan lainnya. Hubungan antarmanusia ini sudah terjadi sejak manusia ada dilahirkan hingga sampai meninggal dunia.Â
Adanya pendapat bahwa, tentang timbulnya hubungan antara manusia merupakan kodrat dirinya karena sudah menjadi takdirnya manusia untuk hidup bersama, dan melaksanakan kodrat hidup sebagai suatu proses kehidupan manusia yang bersifat alamiah sejak dilahirkan sampai dengan wafatnya. Proses interaksi ini terjadi semenjak manusia hidup di dunia, yaitu antara kaum laki-laki pun dengan sesama jenis gendernya, dan perempuan pun dengan sesamanya, ataupun lakilaki dengan perempuan.
2. Prinsip asas perkawinan dalam UU No.1/1974 yaitu terdapat :
a. Â Agama yang menentukan sah nya suatu perkawinan
b. Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal
c. Â Monogami terbuka
d. Calon suami dan Istri keduanya harus matang jiwa dan raga.
e. Mempersukar perceraian