Buku karya Dr. Miftahul Huda ini menuliskan banyaknya perbedaan di beberapa Negara memperlihatkan kebergamaan di antara insan. Dan Keberagaman ini di rasakan oleh beberapa Negara yang memiliki penduduk orang muslim. Ada Negara yang melarang akan adanya poligami, selain itu ada juga yang memperbolehkannya dengan adanya berbagai syarat dan ketentuan.Â
Mengenai hal tersebut tentu ini tidak terlepas dari adanya proses penstrukturan peraturan yang mempunyai hak atas kebijakan tersebut. Negara adalah suatu keberadaan yang unik, yang sejauh ini sangat dipercaya untuk mengatur setiap kehidupan perorangan . Salah satunya instrumen yang digunakan untuk dilakukanbya pengaturan tersebut yaitu akan adanya hukum.Â
Meski adanya kewenangan menyusun norma hukum dalam bentuk peraturan, proses penstrukturan tersebut tidak terlepaskan dari adanya nilai dan norma yang hidup dalam warga Negara. Norma dalam agama adalah salah satu yang tidak boleh diabaikan oleh suatu Negara. Walau tidak serta merta mengabaikan norma lainnya.
Buku ini pun, menceritakan bagaimana adanya pertemuan antara norma agama dan nilai lain yang hidup dalam warga/masyarakat yang dapat menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Secara khusus dan penting, penulis menjelaskan hal ini dengan mengamati hukum pernikahan yang ada dan berlaku di berbagai Negara muslim.
Tantangan untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam sekaligus mengakomodasi nilai lainnya melahirkan berbagai tipe hukum pernikahan yang ada. Buku yang ada dan dinikmati pembaca ini, merupakan isi dari referensi berharga bagi para pemerhati hukum khususnya mereka yang sedang  fokus berkonsentrasi pada ranah kajian-kajian hukum Islam, dan juga hukum perkawinan.
Adanya hukum modern menuntut dan mengharuskan untuk diadakannya sumber ataupun landasan hukum yang formal di berbagai Negara sebagai acuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul.Â
Begitu juga, dengan hukum Islam yang ada dalam berbentuk syariat atau juga yang kita kenal sebagai fiqih masih dituntut untuk di formulasikan berbentuk kodifikasi atau pembaharuan hukum atau undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang bisa mengikat setiap perorangan yang berkaitan dengan hukum.Â
Oleh karena itu, di sebuah Negara Islam atau di negara yang penduduknya kebanyakan Islam berdatangan undang-undang untuk mengatur suatu permasalahan hukum di tiap-tiap negaranya.Â
Ha ini seharunya juga terjadi di Negara tercinta kita, Indonesia. Kalau di cermati pelaksanaannya, hukum Islam di negara kita bisa dikatakan bahwa hukum Islam yang ada dan berlaku untuk ummat Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu adanya hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis dan ada pun, hukum Islam yang berlaku secara normatif.
Adanya Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis merupakan  (sebagian dari) hukum Islam yang menegakkan aturan hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dan benda yang ada didalam masyarakat yang disebut dengan istilah muamalah.
Bagian hukum Islam ini menjadi sebuah hukum yang positif berdasarkan atau karena di tunjuk oleh peraturan perundang- undangan, contohnya, hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum wakaf. Hukum Islam adanya berlaku secara formal yuridis ini membutuhkan bantuan penyelenggara Negara untuk menjalankan hal ini secara sempurna dengan jalan misalnya, membentuk  peradilan agama yang menjadi salah satu unsur dalam sistem peradilan di negara kita ini.