Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS Kerja dari Rumah, Untungnya?

16 Agustus 2019   16:34 Diperbarui: 16 Agustus 2019   16:42 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ide KeMenPAN-RB agar PNS dapat bekerja dari rumah disambut baik. Ide itu tinggal menunggu regulasi yang akan mengatur teknis pelaksanaan. Ibarat startup, nantinya PNS dapat melaksanakan tugas dari rumah dibantu infrastruktur teknologi tentunya.

Sejatinya PNS bekerja dari rumah sudah lama berlangsung. Bahkan sebelum ide ini diungkapkan KeMenPAN-RB, PNS sudah sering melakukan kerjanya dari rumah. 

Bagi para guru misalnya, mereka sebelum masuk kelas harus sudah menyiapkan bahan ajar yang sesuai kurikulum. Mereka juga harus menyiapkan RPP agar proses belajar-mengajar terarah.

Para guru yang PNS maupun tidak juga harus memeriksa tugas dan PR yang diberikan ke siswa. Itu artinya PNS tenaga kependidikan telah lama bekerja dari rumah.

Selain para guru, PNS nakal juga kerap melakukan kerja dari rumah atau kafe-kafe maupun hotel. Biasanya transaksi suap-menyuap fee proyek dilakukan di luar kantor. 

Nah, soal suap-menyuap maupun pungli ini yang harus diantisipasi. Apakah PNS yang bekerja dari rumah, terutama bidang perizinan dan pelayanan, dapat dipantau tidak melakukan pungli? Hal ini perlu regulasi yang jelas.

Jangan sampai fleksibilitas disalahgunakan, praktik pungli malah lebih subur. Di kantor saja, praktik ini masih kuat, konon lagi di luar kantor. Ini penting diperhatikan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.

Jika persoalan literasi teknologi (SDM) maupun infrastruktur, akan mudahlah; tidak perlu dijadikan masalah. PNS kita sudah masuk kategori melek teknologi. Infrastruktur teknologi juga tak sulit dengan makin menjamurnya perusahaan teknologi di Indonesia.

Aspek pencegahan pungli dan sejenisnya kiranya yang butuh perhatian lebih. Korupsi merupakan musuh bersama bangsa ini. Menurut data ICW, PNS daerah masih menjadi pelaku korupsi nomor wahid.

Sepanjang tahun 2018, menurut mereka, setidaknya ada 319 pegawai Pemda yang ditetapkan sebagai terdakwa. Angka tersebut mengalahkan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi.

Bahkan menurut Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, per 29 April 2019, setidaknya sebanyak 1.372 PNS dipecat karena terjerat kasus korupsi. Dan angka itu bakal bertambah. Sebabnya masih ada sekitar 1.124 PNS yang tersandung korupsi namun belum dipecat.

Data-data inilah yang harus menjadi perhatian KeMenPAN-RB. Boleh saja kerja dari rumah, bahkan dari warkop (Warung Kopi) sekalipun, asalkan persoalan korupsi dapat dicegah. Jangan malah ide kerja dari rumah makin membuka pintu korupsi.

Selain itu, kasus pungli yang melibatkan oknum PNS masih sering terjadi. Bahkan kasus pungli bukan hanya dilakukan oknum PNS terhadap masyarakat, oknum PNS terhadap PNS lain pun terjadi.

Biasanya pungli yang dilakukan oknum PNS terhadap PNS lain terkait mutasi dan kenaikan pangkat. Selain itu, persoalan kedisiplinan PNS kita juga masih perlu perhatian khusus. Masih sering kita saksikan oknum PNS berkeliaran di luar kantor bukan karena tugas kantor.

Bekerja dari rumah membuka peluang oknum PNS lebih tidak disiplin lagi. Karenanya, pengawasan menjadi penting. Jangan sampai aturan KeMenPAN-RB PNS bekerja dari rumah dijadikan dalil pembenaran oknum PNS yang malas.

Para PNS tentu menyambut baik ide yang memudahkan mereka dalam bekerja. Mereka dapat lebih kreatif dan inovatif serta memiliki suasana tempat kerja sesuai keinginan. Barangkali itu tujuan utama KeMenPAN-RB.

Kita tidak tahu apakah keputusan PNS bekerja dari rumah sudah melalui penelitian. Jangan sampai keputusan itu sebatas ikut-ikutan saja. Aspek apa saja yang dipertimbangkan KeMenPAN-RB dalam menyusun regulasi itu nantinya. 

KeMenPAN-RB harus dapat menjelaskan kepada publik keuntungan yang didapat masyarakat dan negara. Meski ide tersebut menarik dan sejalan dengan perkembangan zaman, bukan berarti harus serta-merta diterima tanpa boleh dikritisi.

Mengingat masih tingginya angka korupsi dan pungli yang dilakukan oknum PNS. Kedisiplinan yang belum sesuai harapan, maka PNS bekerja dari rumah harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut. 

Pembenahan moral PNS nakal tidak bisa ditawar lagi. Masyarakat kerap dikecewakan dengan kinerja oknum PNS bermental pemalas dan pungli. Seolah mereka tidak menerima gaji bulanan.

Kita berharap inovasi KeMenPAN-RB ini dapat meningkatkan kinerja PNS. Segala urusan menjadi mudah, lebih cepat, tanpa pungli. Kalaupun PNS ingin bermalasan, mereka harus malas secara bijak. Mereka malas merumitkan masalah sehingga semua persoalan dijadikan sederhana.

Mereka malas terikat dengan birokrasi yang dapat menyulitkan orang lain. Setiap urusan/pelayanan yang dapat diselesaikan lebih cepat akan dilakukan secepat mungkin, mereka kemudian bisa santai. 

Kemalasan yang begini boleh ditoleransi. Mereka telah menyelesaikan tugas lebih cepat dari biasa. Tujuannya agar mereka dapat bersantai bersama orang-orang tercinta di rumah. Memberi perhatian yang selama ini kurang diberikan karena rutinitas yang tak produktif.

Artinya, PNS bekerja dari rumah dengan sendirinya akan menciptakan mood kerja yang baik. Barangkali ini sekelumit keuntungan apabila PNS dapat bekerja dari rumah. Semoga saja begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun