Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Beda Ahok dan Rocky Soal Penistaan Agama

13 Maret 2019   15:00 Diperbarui: 13 Maret 2019   15:19 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: ceriNews

Bila mengambil definisi Rocky soal fiksi, maka kita temukan kebenaran. Umat Islam bergerak karena kitab sucinya, bukan karena yang lain. Fiksi memang sebuah quantum yang luar biasa.

Derrida memengaruhi pemikiran Rocky. Melalui pemahaman baru soal fiksi, Rocky ingin kita memiliki bekal redefinisi teks sebagaimana yang dilakukan Derrida. Ahok tidak melakukan apa yang dilakukan Rocky karena Ahok tidak cukup bekal memaknai ayat yang ia maksud.

Pernyataan Rocky, jika dihubungkan dengan Gadamer, juga sangat sejalan. Menurutnya, bahasa tidak pernah bermakna tunggal. Bahasa selalu memiliki beragam makna, dan itu justru harus diakui dan dirayakan, bukan malah dilaporkan.

Jangan sampai kita menjadi masyarakat jahiliah di masa Nabi Muhammad, maupun masa nabi-nabi lainnya. Pemahaman baru dibalas dengan hujatan dan cacian, padahal bahasa memiliki fitrahnya, yaitu multi-makna.

Dalam hal ini, Ahok dan Rocky kembali berbeda. Ahok menyerang orang yang memaknai ayat (51) Al-Maidah, sementara Rocky tidak menyerang siapa pun; ia hanya memberi menu baru dalam memahami fiksi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun