Pemerintah desa, dusun , padukuhan , RT/RW juga mendukung terhadap penglolaan sampah pada masyarakatnya. Selain itu juga dukungan=dukungan dari luar pemerintah seperti Lembaga Pendidikan Tinggi, perusahaan- perusahaan swasta seperti PLN,Unilever, Media  dan mitra lainnya seperti pengepul, nasabah adalah jaringan-jaringan eksternal yang membantu pengelolaan sampah .
Lalu dalam penelitian ini dijelaskan juga menenai komunikasi kelompok yang dikutip menurut Devito (1997) dan Goldhaber (1990) dalam Husein (2014:22) dijelaskan bahwa struktur jaringan komunikasi dibedakan ke dalam lima tipe pokok, yaitu ; lingkaran, roda, Y, rantai dan bintang. Masing-masing struktur memiliki karakteristik yang berhubungan dengan pola jaringan komunikasi masing-masing. Salah satunya yang dimiliki oleh JPSM AMOR yakni pola semua saluran, dalam pola ini masing-masing anggota mempunyai kesempatan untuk memberi dan menerima informasi. Komunikasi kelompok dalam kegiatan pertemuan rutin juga masing-masing orang mempeunyai kesempatan yang sama dalam berbagi informasi, walaupun ada individu-individu yang kemudian dijadikan opinion leader dan dianggap menguasai masalah tersebut.
UU No 32 Tahun 2009 "tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan" Pasal 59 Ayat (2) Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data,
 keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
Kesimpulanya, upaya pelestarian lingkungan hidup membutuhkan dukungan dari semua pihak. Artinya, jaringan komunikasi hadir untuk menggalang kekuatan lintas pihak tersebut untuk mendorong suatu gerakan sosial yang efektif. Jaringan komunikasi dapat memfasilitasi analisis peran dalam kelompok advokasi, kelompok kepentingan publik, dan organisasi gerakan sosial dalam jaringan kebijakan, termasuk dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Yang artinya persoalan lingkungan hidup bukan tugas lembaga-lembaga atau masyarakat yang peduli persoalan lingkungan tetapi menjadi tugas kita semua.
Sebuah gerakan sosial harus memiliki kemampuan untuk memperbesar dan memperluas gerakannya, sehingga jaringan berperan sebagai saluran untuk menularkan sikap dan perilaku untuk menjaga keberlanjutan generasi yang akan datang. Jaringan komunikasi berperan untuk menghubungkan orang-orang, kelompok, dan organisasi untuk bertukar informasi, pesan, sikap dan perilaku orang lain mengenai pentingnya pelestarian lingkungan hidup yang akhirnya mendorong adanya tindakan nyata dalam bentuk gerakan sosial.
JPSM AMOR menjadi pionir dan penyebar wabah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga masyarakat menajadi peduli terhadap lingkungan dan tempat tinggal yang perlu dijaga bersama. Bukti dari keberhasilan dari kekuatan Jaringan Komunikasi antara LBH Kabupaten Bantul dengan Jejaring Pengelolaan Sampah Masyarakat AMOR telah menghasilkan beberapa pencapaian seperti:
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim keberadaan jejaring pengelolaan sampah mandiri di daerah ini mampu mengurangi volume sampah hingga 20%.
"Dengan adanya jejaring pengelola sampah mandiri [JPSM] di daerah ini bisa mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir [TPSA] Piyungan antara 15 sampai 20 persen," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul, Eddy Susanto di Bantul, baru-baru ini.
Menurut dia, setidaknya ada 127 kelompok jejaring yang tersebar di seluruh 17 kecamatan se Bantul dan dikoordinir JPSM 'Amor' (Anggayuh Mulyaning Warga), mereka rutin mengadakan pertemuan tiap beberapa bulan.
Kabupaten Bantul pada tahun 2016 memperoleh penghargaan Adipura berupa "Sertifikat" untuk kategori Kota Kecil. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas peningkatan kinerja dalam pengelolaan lingkunga hidup wilayah Kabupaten Bantul tahun 2016.