Mohon tunggu...
Dominggus Mannu
Dominggus Mannu Mohon Tunggu... -

.......

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Laporan KHusus: Sidang Pembacaan hasil Keputusan dengan Terdakwa LHI

10 Desember 2013   10:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akhirnya pengadilan mengeluarkan keputusan, atas tuntutan korupsi dan pencucian uang terhadap LHI, dengan bunyi keputusan seperti berikut :
HAKIM : Atas tindakan korupsi dan pencucian uang, maka dengan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda 1 milyar kepada LHI !!
LHI : ini saya dizolimi, banyak fakta yang tidak jadi bahan pertimbangan oleh lembaga pengadilan di dunia, saya akan terus melakukan perlawanan, di dunia dan di akhirat !!!!!!
Hakim : baik atas permintaan terhukum, maka kami akan menambahkan keputusan untuk memerintahkan saudara jaksa, untuk segera memfasilitasi permintaan LHI sebagai terhukum, dengan mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan terhukum termasuk biaya akomodasi (tiket) sekali jalan kepada terhukum LHI ke AKHIRAT. Mohon terhukum jangan lupa membawa hasil keputusan pengadilan AKHIRAT yang asli, bukan difotocopy yah.
Buat tim pengacara dan teman-teman LHI beserta pendukungnya dari partai boleh turut serta dan menerima hak yang sama dengan terhukum yaitu akomodasi (tiket) untuk sekali jalan untuk membela dan menjadi suporter LHI dalam pengadilan AKHIRAT .... Sampaikan juga salam saya ke teman-teman HAKIM saya di sana yahh !!!
JAKSA : siap laksanakan pak hakim (psssss bro, titip salam jugaa yah buat teman2 Jaksa disana, kan sudah ane tuntut ringan tuh.. Denda cuman 1 kannn !!!)
LHI dan tim Pengacara : ehhhhh ??????
Peserta sidang : AMIINNNnNNNn !!!!
Sekian laporan jalannya sidang pembacaan vonis terhadap terhukum LHI ... Bagi yg mau memberikan dukungannya dan ikut bersama-sama terhukum LHI ke pengadilan AKHhIRAT, bisa segera mendaftar di nomor : 021-34236253 atau PIN BB : G0T0H3LL !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun