Mohon tunggu...
Domi Maghu
Domi Maghu Mohon Tunggu... Penulis - Menulis adalah senjata terbaik mengungkap kemunafikan.

Saya adalah seorang mahasiswa ilmu administrasi negara. Saat ini sedang menyelesaikan studi di kota malang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PHK Sepihak Terhadap Buruh Lebih Berbahaya daripada Covid-19

8 April 2020   10:10 Diperbarui: 8 April 2020   10:28 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


"Seorang komunis tidak memiliki kepentingan berbeda dengan kelas buruh" Karl Marx.

Buruh adalah orang paling berjasa dalam sistem produksi kapitalisme, buruh mengerjakan segala sesuatu dengan baik, dan tidak kenal waktu, mereka berada di pabrik untuk hidup apa adanya. Tapi tuan mereka mengambil keuntungan banyak, tiap hari hanya duduk dan memberikan perintah dan kemudian nilai lebih akan di dapatkan dari buruh, tuan borjuis hidup mewah mewah, sedangkan kelas buruh yang bekerja menderita.

Ketika buruh dalam masalah, para kapitalis/imprealisme yang rakus dan kejam, mengambil langkah kejam dengan PHK sepihak yang jelas itu sangat merugikan buruh, Di kutif dari suara.com Sebanyak 2.869 buruh di Jawa Tengah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Sekitar 454 buruh yang kena PHK di Jateng itu dirumahkan tanpa mendapat upah.

Melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 162.416 pekerja di Ibu Kota dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

Dalam keterang yang sama pemerintah Propinsi jateng hanya menyampaikan keberadaan kartu prakerja, yang jelas itu tidak ada hubungannya dengan kerja buruh di pabrik-pabrik, kartu pra kerja adalah hasil dari pada uang Rakyat, mestinya itu tidak jadi iming-iming untuk buruh, HAK mereka dari perusahan atau pabrik harus tetap jadi prioritas utama, jika ada kartu pra kerja bukan berarti itu bisa menutupi HAK mereka yang di atur oleh undang-undang.

Yang perlu kita pertanyakan adalah bukan kartu pra-kerja pemerintah tetapi, bagaiman dengan hasil kerja mereka sesuai yang di atur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan.

Jika alasan PHK adalah bahwa perusahan merugi jelas ini tidak benar dan merugikan kaum buruh yang telah mengumpulkan harta untuk si kapital, karna ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan menjelaskan bahwa PHK karna alasan merugi misalnya karna Covid-19 hanya beberapa bulan, maka itu belum bisa menjadi alasan sebab dalam undang-undang menjelaskan apabila perusahan mengalimi bangkrut dan merugi selama 2 (dua) tahun berturut perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.

Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

Jika perusahan tidak membuktikan dengan jelas kerugian selama dua tahun maka ini dapat dikatakan sebagai PHK sepihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun