"Seorang komunis tidak memiliki kepentingan berbeda dengan kelas buruh" Karl Marx.
Buruh adalah orang paling berjasa dalam sistem produksi kapitalisme, buruh mengerjakan segala sesuatu dengan baik, dan tidak kenal waktu, mereka berada di pabrik untuk hidup apa adanya. Tapi tuan mereka mengambil keuntungan banyak, tiap hari hanya duduk dan memberikan perintah dan kemudian nilai lebih akan di dapatkan dari buruh, tuan borjuis hidup mewah mewah, sedangkan kelas buruh yang bekerja menderita.
Ketika buruh dalam masalah, para kapitalis/imprealisme yang rakus dan kejam, mengambil langkah kejam dengan PHK sepihak yang jelas itu sangat merugikan buruh, Di kutif dari suara.com Sebanyak 2.869 buruh di Jawa Tengah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Sekitar 454 buruh yang kena PHK di Jateng itu dirumahkan tanpa mendapat upah.
Melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 162.416 pekerja di Ibu Kota dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.
Dalam keterang yang sama pemerintah Propinsi jateng hanya menyampaikan keberadaan kartu prakerja, yang jelas itu tidak ada hubungannya dengan kerja buruh di pabrik-pabrik, kartu pra kerja adalah hasil dari pada uang Rakyat, mestinya itu tidak jadi iming-iming untuk buruh, HAK mereka dari perusahan atau pabrik harus tetap jadi prioritas utama, jika ada kartu pra kerja bukan berarti itu bisa menutupi HAK mereka yang di atur oleh undang-undang.
Yang perlu kita pertanyakan adalah bukan kartu pra-kerja pemerintah tetapi, bagaiman dengan hasil kerja mereka sesuai yang di atur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan.
Jika alasan PHK adalah bahwa perusahan merugi jelas ini tidak benar dan merugikan kaum buruh yang telah mengumpulkan harta untuk si kapital, karna ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan menjelaskan bahwa PHK karna alasan merugi misalnya karna Covid-19 hanya beberapa bulan, maka itu belum bisa menjadi alasan sebab dalam undang-undang menjelaskan apabila perusahan mengalimi bangkrut dan merugi selama 2 (dua) tahun berturut perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
Jika perusahan tidak membuktikan dengan jelas kerugian selama dua tahun maka ini dapat dikatakan sebagai PHK sepihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H