Mohon tunggu...
Nurfahmi Budi Prasetyo
Nurfahmi Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis kalau lagi mood

Penguber kuliner, tertarik politik & penggila bola

Selanjutnya

Tutup

Money

Di Acara Dialog dengan Menkeu, Henry Yoso Tolak RUU Pengampunan Pajak

23 Oktober 2015   17:18 Diperbarui: 23 Oktober 2015   17:18 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung II itu berharap sebagai sebuah bangsa, kita tidak hanya memikirkan penerimaab negara saja tapi juga mempertimbangkan uang yang diterima itu berasal dari mana? Tidak  dengan “menghalalkan segala cara”.

“Ini merupakan suatu preseden di kemudian hari. Oleh karena itu sebelum terlalu jauh bicara mengenai tax amnesty, agar dipahami dulu apa yang terkandung dalam RUU itu,” imbuhnya.

Dan kalau ini yang terjadi, sambung Henry, maka kalau melihat dari sisi penegakan hukum, akan jauh lebih baik penegakan hukum dilakukan toh dalam penegakan hukum uang dari kejahatan itu dirampas untuk negara.

“Kalau ini tidak, uangnya tetap kepada yang bersangkutan, kita (negara) hanya dapat tebusan dan dia lepas dari tuntutan pidana. Artinya ini juga akan melukai rasa keadilan masyarakat. Mohon maaf kalau saya berbeda pendapat dengan yang lain, karena perbedaan pendapat sesama umatku, kata Rasulullah, adalah Rahmat,” tandas Henry.

Menanggapi itu, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menyebut RUU Pengampunan Pajak awalnya adalah usulan yang diajukan dari Komisi 11 DPR RI. Sementara usulan dari Kementerian Keuangan menurut DPR saat itu dinilai kurang menarik, dan baru kemudian diajukan kembali oleh DPR menurut versinya. Wewenang itu ada di DPR karena memang inisiatif dari Dewan.

“RUU Pengampunan Pajak awalnya yang kami buat dulu khusus Tax Amnesty dimana kita arahkan ke luar negeri. Dulu kebijakan itu sengaja untuk dana WNI di luar negeri dengan alasan sulit terjangkau. Pengampunan pajak menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp1.295 triliun,” ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun