Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain
1)Â Â Â Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan
2)Â Â Â Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya
3)Â Â Â Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
4)Â Â Â Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya
5)Â Â Â Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
6)Â Â Â Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara
7)Â Â Â Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik
8)Â Â Â Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum
9)Â Â Â Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis
10) Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan