Mohon tunggu...
Dolly Belta Hemawan
Dolly Belta Hemawan Mohon Tunggu... -

Mencari Teman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Kita Saat Ditangkap!!!

9 Februari 2011   15:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45 11417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain

1)    Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan

2)    Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya

3)    Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah

4)    Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya

5)    Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami

6)    Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara

7)    Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik

8)    Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum

9)    Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis

10) Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun