Mohon tunggu...
Dolly Belta Hemawan
Dolly Belta Hemawan Mohon Tunggu... -

Mencari Teman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Kita Saat Ditangkap!!!

9 Februari 2011   15:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45 11417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ø  Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa

Ø  Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

5. Isi Surat Perintah Penangkapan

Surat perintah penangkapan dalam prakteknya menggunakan model Serse : A. 5 (kalau belum berubah) dan memuat beberapa poin antara lain :

1)    Pertimbangan dan dasar hokum tindakan penangkapan

2)    Nama-nama petugas, pangkat dan jabatan

3)    Identitas tersangka yang ditulis lengkap dan jelas

4)    Uraian singkat mengenai tindak pidana yang disangkakan

5)    Tempat/kantor tersangka akan diperiksa

6)    Jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan

6. Hak-hak Ketika Ditangkap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun