Lahat, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kembali lakukan razia di kamar hunian warga binaan. Senin, 15 Oktober 2024.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah keluar masuknya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan alat elektronik yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Imam Purwanto, Bc.IP., S.H., M.H. melalui Ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Junaini, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Sejauh ini, belum ditemukan barang terlarang dan lapas masih bersih dari ancaman tersebut," Ujar Junaini didampingi Ka. KPLP Sukma Amri, S.Sos
Dalam penggeledahan ini, petugas tidak menemukan narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun, sejumlah barang seperti korek api dan beberapa barang pecah belah berhasil diamankan dan akan segera dimusnahkan.
"Kami tekankan kepada seluruh petugas agar tetap humanis dan berpegang pada etika selama penggeledahan, namun tetap waspada." Tambahnya.
Kalapas Lahat beserta jajarannya berjanji akan melaksanakan penggeledahan secara rutin dan menyeluruh di seluruh blok hunian untuk memastikan keamanan tetap terjaga.
Dalam giat yang dilakukan secara rutin tersebut, Lapas Lahat pastinya berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
(Tim Humas Lapas Lahat)