Mohon tunggu...
Dokumentasi Lapas
Dokumentasi Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Virtual, Lapas Lahat Ikuti Sosialisasi UU No. 22 tentang Pemasyarakatan

23 Agustus 2022   17:05 Diperbarui: 23 Agustus 2022   17:10 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahat, - Bertempat di ruang WBK Lapas Lahat, Jajaran pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Ikuti Sosialisasi Petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai UU No. 22 tentang pemasyarakatan melalui media zoom-meeting. Senin, 22 Agustus 2022.

Sosialisasi ini diikuti oleh Divisi PAS dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai UU No. 22 tentang pemasyarakatan yang baru agar tidak muncul persepsi mengenai UU tersebut. Selain itu, dalam sosialisasi para Ka. UPT dan jajaran untuk membantu mensosialisasikan dengan baik kepada WBP.

Materi Sosialisasi UU No. 22 Tentang Pemasyarakatan/dokpri
Materi Sosialisasi UU No. 22 Tentang Pemasyarakatan/dokpri

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini.

Dalam sambutannya Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono menyampaikan bahwa hari ini kita patut bersyukur atas telah disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyempurnakan Undang-undang sebelumnya yaitu penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami tegaskan jangan ada perbedaan persepsi sehingga undang-undang dapat terimplementasi dengan baik tanpa adanya kegaduhan. Selanjutnya untuk para Kepala Kantor Wilayah agar dapat lakukan sosialisasi secara masif kepada jajarannya." Ujar Heni Yuwono.

Materi Sosialisasi UU No. 22 tentang Pemasyarakatan/dokpri
Materi Sosialisasi UU No. 22 tentang Pemasyarakatan/dokpri

"Masyarakat perlu tahu tentang undang-undang yang baru ini, lakukan juga sosialisasi secara bertahap agar undang-undang ini dapat terimplementasi dengan baik, selain itu mari kita lakukan dengan semangat dan kepastian dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita agar target kinerja tercapai maksimal." Tambah Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan itu.

Kemudian, Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu menyatakan bahwa jajarannya siap untuk mensosialisasikan UU no 22 tentang pemasyarakatan kepada masyarakat dan WBP.

Adapun jajaran Pejabat Struktural Lapas Lahat yang ikut dalam meeting zoom virtual tersebut di antaranya; Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu, Kasi Binadik, Somad, S.Sos., Kasubsi Registrasi, Herwin Meldiansyah, S.H., dan Kasubsi Bimkemas Herlan Suherman, A.Md.IP serta Staf Bimkemas Lapas Lahat lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun