Lahat, - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentu menciptakan suasana suka cita bagi setiap unsur masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Marauke, mulai dari yang muda hingga yang tua. Terlebih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Tanpa terkecuali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2022, dihadiri oleh Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, S.E., Sekda Lahat, Chandra, S.H., M.M., Dandim 0405 Lahat, Letkol Inf. Toni Priono, S.I.P., Kajari Lahat, Nilawati, S.H., M.H., serta unsur Forkompimda lainnya, memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau biasa yang dikenal dengan istilah Remisi kepada sebanyak 393 Narapidana.
Pertama-tama, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Forkopimda serta kepada seluruh Instansi dan Stake-holder terkait yang telah turut berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas Pemasyarakatan.
"Saya, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia (Kemenkumham RI), di bawah kepemimpinan Bapak Yasonna H. Laoly, sangat berterima kasih atas dukungan dari bapak Wakil Bupati beserta jajaran Forkompimda Lahat kepada kami dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada Nusa, Bangsa dan Negara dengan Limpahan karunia-Nya." Ucapnya.
Kemudian Soetopo Berutu menjelaskan bahwa, pemberian atau penyerahan Remisi ini sendiri adalah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 yang telah menetapkan untuk Memberikan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak.
"Pemberian Remisi ini menjadi sebuah instrumen yang diharapkan mampu mengubah perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pidana. Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana juga pada tahun ini dilakukan dengan cara Asimilasi Di rumah Khusus Masa Pandemi Covid 19. Hal ini selain sebagai bentuk antisipasi over kapasitas pada Lapas /Rutan adalah juga sebagai Tindakan pencegahan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19." Jelas Soetopo.
Lebih lanjut Soetopo Berutu juga berharap bahwa dengan dikembalikannya WBP ke masyarakat, dirinya (WBP) tersebut tidak hanya dapat memperbaiki hubungannya dengan masyarakat, tapi juga dengan keluarganya.