Lebih lanjut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu ikut menambahkan sekaligus menegaskan kepada Pengunjung (keluarga WBP) terkait syarat dan mekanisme layanan kunjungan tatap muka.
"Agar pengunjung (keluarga WBP) dapat masuk untuk bertemu dan bertatap muka kepada WBP, tentunya pengunjung sudah mencukupi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan salah satunya yaitu; Pengunjung harus dan sudah melakukan vaksin booster atau dapat dengan menunjukkan bukti hasil antigen/swab negatif kepada petugas." Tegas Kalapas.
"Selain itu, kesiapsiagaan Petugas Lapas Lahat dan peningkatan kewaspadaan juga harus selalu ditingkatkan agar keamanan dan ketertiban di Lapas Lahat tetap terjaga." Pungkasnya.
(Tim Humas Lapas Lahat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H