Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

PK Bapas Luwuk Terima Satu Orang Napiter untuk Menjalani CMB

16 Desember 2024   07:54 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:06 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PK Bapas Luwuk Terima Satu Orang Napiter Untuk Menjalani CMB

Poso - Lapas Khusus Kelas II B Sentul, tempat G menjalani pidana, memiliki tugas utama dalam pelaksanaan pemasyarakatan narapidana dengan kerjasama antara KEMENKUMHAM, BNPT, dan POLRI. Lapas ini difungsikan sebagai pusat manajemen deradikalisasi dengan kapasitas hunian untuk 48 orang. 

Dengan visi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan misi yang berfokus pada pelayanan hukum berkualitas, Lapas Khusus Kelas II B Sentul menjalankan berbagai program pembinaan dan bimbingan untuk narapidana, termasuk G, untuk membantu mereka kembali berintegrasi ke masyarakat dengan baik.

G A alias G bin S, seorang narapidana teroris di Lapas Khusus Kelas II B Sentul, saat ini dalam tahap evaluasi untuk cuti menjelang bebas. Berdasarkan surat permintaan dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dan Lapas Khusus Kelas II B Sentul. PK Bapas telah melakukan litmas terkait kondisi klien selama menjalani pidana. Evaluasi ini mencakup wawancara dan observasi dan studi dokumentasi mulai dari 22 Oktober 2024, yang bertujuan untuk mengkaji kelayakan G mendapatkan cuti menjelang bebas.

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan melibatkan penilaian kondisi G selama menjalani masa pidana, serta interaksi dan penerimaan masyarakat terhadapnya. Kondisi sosial dan geografis tempat tinggal G di sekitar pantai yang sejuk dan cukup dekat dengan perbukitan. Hubungan masyarakat yang peduli dan gotong royong menjadi faktor penting dalam evaluasi ini. Masyarakat di sekitar tempat tinggal G mayoritas berprofesi sebagai petani, buruh, dan pedagang dengan tingkat ekonomi menengah serta pendidikan yang beragam.

G, yang menjalani hukuman sejak 10 Mei 2023, diharapkan dapat diberikan cuti menjelang bebas setelah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. Selama di lapas, G menunjukkan perubahan perilaku positif, lebih fokus pada ibadah, dan berusaha tetap berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon dan video call setiap minggu. Meskipun memiliki riwayat masa lalu sebagai anak band dengan kebiasaan buruk seperti merokok dan mengonsumsi alkohol, G menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab atas masa depannya.

Selain itu kondisi sosial, PK Bapas juga menilai hubungan keluarga G yang harmonis dan mendukung, serta kesiapan keluarganya untuk menerima kembali G jika diberikan cuti menjelang bebas. G mengaku terlibat dalam kelompok terorisme JAD Poso karena ingin memperdalam ilmu agama setelah bencana tsunami. Namun, dia kini menyadari kesalahannya dan menunjukkan perilaku positif selama di lapas, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan kooperatif dengan kegiatan keagamaan dan vokasional yang diadakan.

Keluarga G A, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas II B Sentul, berharap agar G tetap tabah dan sabar menjalani masa pidananya tanpa melarikan diri dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pihak keluarga mendukung G dan berharap ia dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik lagi. Tindak pidana yang dilakukan oleh G tidak menyebabkan korban jiwa, namun pihak Lapas dan keluarga mengharapkan agar G tetap taat pada aturan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kondisi keluarga, G dibesarkan oleh ibu tunggalnya, S, setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2016. Keluarga G dikenal harmonis dan memiliki relasi sosial yang baik dengan masyarakat sekitar. Ekonomi keluarga ditopang oleh usaha ibu dan adik-adiknya dalam berdagang kue dan pangkas rambut. Kondisi rumah mereka cukup memadai dengan fasilitas yang layak. Evaluasi ini akan memberikan rekomendasi akhir mengenai kelayakan G untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dengan memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis demi kepentingan terbaiknya. Masyarakat sekitar memberikan reaksi positif terhadap kemungkinan kembalinya G ke lingkungan mereka. Mereka berharap G tidak akan mengulangi perbuatannya dan dapat berbaur kembali di masyarakat.

Masyarakat sekitar, khususnya tetangga, memberikan tanggapan yang beragam terhadap kasus G. Mereka terkejut mengetahui bahwa G terlibat dalam tindak pidana terorisme, namun mereka mengenalnya sebagai individu yang baik dan pekerja keras. Pemerintah setempat juga berharap G tetap mematuhi hukum dan tidak terlibat kembali dalam tindakan melanggar hukum setelah bebas nantinya. Ada harapan besar agar G bisa kembali berbaur di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Berdasarkan evaluasi, G telah mengikuti berbagai program pembinaan seperti deradikalisasi, wawasan kebangsaan, dan keagamaan. Ia juga aktif dalam kegiatan olahraga dan kebersihan lingkungan. Selama menjalani pembinaan, G menunjukkan sikap yang baik, mematuhi peraturan, dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan. Hasil asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) menunjukkan bahwa risiko pengulangan tindak pidananya pada kategori rendah.

Hasil asesmen penilaian kebutuhan pembinaan narapidana risiko tinggi kategori teroris menunjukkan bahwa G memiliki tingkat risiko yang rendah pada berbagai aspek seperti keyakinan, ideologi, dan hubungan keluarga. Namun, terdapat kebutuhan intervensi terkait faktor hubungan sosial. G menyadari kesalahannya dan telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 24 Juni 2024. Dengan latar belakang pendidikan formal dan keterlibatan singkat dalam kelompok JAD Poso, G tidak memiliki kemampuan militer atau kemampuan mempengaruhi orang lain yang signifikan.

Dengan pertimbangan perubahan perilaku positif dan dukungan dari penjamin dan keluarga, G memenuhi syarat untuk diusulkan program cuti menjelang bebas. Penjamin bersedia membantu penghidupan G baik secara moral maupun materiil, serta membantu membina dan mengawasi. Evaluasi ini merekomendasikan bahwa G layak untuk mendapatkan program re-integrasi Cuti Menjelang Bebas, dengan harapan ia dapat kembali berbaur di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Rekomendasi ini didukung oleh fakta bahwa G telah menunjukkan perubahan sikap yang signifikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selama menunggu proses cuti menjelang bebas, diusulkan agar program pembinaan keagamaan dan kemandirian terus ditingkatkan. Selain itu, pelatihan keterampilan kerja dan pembinaan melalui Focus Group Discussion (FGD) juga dianggap mendesak untuk mempersiapkan G menghadapi kehidupan setelah bebas. Program-program tersebut akan diawasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan perkembangan positif G.

G A alias G bin S, narapidana teroris yang menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, telah menyelesaikan masa bimbingannya pada 04 Desember 2024. Berdasarkan laporan yang disusun oleh PK Balai Pemasyarakatan, G menunjukkan perkembangan yang positif selama masa bimbingan yang berlangsung dari 15 November hingga 04 Desember 2024. Selama periode ini, ia mentaati segala ketentuan dan peraturan yang ditetapkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Proses bimbingan yang dilakukan melibatkan penyuluhan dan sosialisasi yang intens dengan G, keluarganya, serta tokoh masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan telah berupaya menyadarkan G akan dampak negatif dari tindakannya terhadap diri sendiri dan masyarakat. G diarahkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan sosial yang baik dan menjauhi kelompok dengan pemikiran yang bertentangan dengan negara. Hasilnya, G menunjukkan ketaatan dan penyesalan yang mendalam atas kesalahannya.

Laporan akhir menyimpulkan bahwa G telah menyadari dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana terorisme. Saran-saran yang diberikan termasuk memilih lingkungan sosial yang positif, memiliki pekerjaan yang tetap, dan tetap waspada terhadap kelompok radikal. Dengan berakhirnya masa bimbingan, diharapkan G dapat kembali berintegrasi dengan baik ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun