Penyuluhan Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum Luwuk Banggai Kepada Klien Pemasyarakatan Bapas Luwuk
Luwuk - Bertempat di Ruang Pertemuan Bapas Luwuk, penyuluhan hukum dari lembaga bantuan hukum luwuk banggai kepada klien pemasyarakatan bapas luwuk dibuka langsung oleh kabapas laode muhamad masrul, S.P., S.H., M.M.
Dalam kegiatan kali ini yang bertindak sebagai narasumber adalah ketua lembaga bantuan hukum sulawesi tengah cabang luwuk banggai tomi akase, S.Hut, S.H.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk melakukan bimbingan Kepribadian berupa penyuluhan Hukum dimana kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta memberikan motivasi diri agar bisa kembali ke masyarakat dengan membawa hal yang positif serta menerapkan kesadaran hukum dikehidupannya sehari-hari. Penyuluhan hukum untuk klien pemasyarakatan bapas luwuk bertujuan agar meminimalisir klien pemasyarakatan tidak terlibat lagi dengan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan berjalan dan berkelanjutan agar semua klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan sampai dengan kembali kemasyarakat menjadi masyarakat yang sadar akan perbuatan yang sudah dilanggarnya.
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H