Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyuluhan Hukum dari LBH Luwuk Banggai kepada Klien Pemasyarakatan Bapas Luwuk

24 Oktober 2024   07:44 Diperbarui: 24 Oktober 2024   07:47 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuluhan Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum Luwuk Banggai Kepada Klien Pemasyarakatan Bapas Luwuk

Luwuk - Bertempat di Ruang Pertemuan Bapas Luwuk, penyuluhan hukum dari lembaga bantuan hukum luwuk banggai kepada klien pemasyarakatan bapas luwuk dibuka langsung oleh kabapas laode muhamad masrul, S.P., S.H., M.M.

Dalam kegiatan kali ini yang bertindak sebagai narasumber adalah ketua lembaga bantuan hukum sulawesi tengah cabang luwuk banggai tomi akase, S.Hut, S.H.

hbl
hbl
Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk melakukan bimbingan Kepribadian berupa penyuluhan Hukum dimana kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta memberikan motivasi diri agar bisa kembali ke masyarakat dengan membawa hal yang positif serta menerapkan kesadaran hukum dikehidupannya sehari-hari. Penyuluhan hukum untuk klien pemasyarakatan bapas luwuk bertujuan agar meminimalisir klien pemasyarakatan tidak terlibat lagi dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan berjalan dan berkelanjutan agar semua klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan sampai dengan kembali kemasyarakat menjadi masyarakat yang sadar akan perbuatan yang sudah dilanggarnya.

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun