"Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat," terang Widodo.
"Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum," ucap Widodo.
Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.
Dari hal tersebut, Hermansyah Siregar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mengatakan bahwa dengan terbentuknya Persahi menjadi angin segar dalam optimalnya fungsi analis hukum di Indonesia.
Apalagi, saat ini, khususnya Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan pembangunan hukum di seluruh wilayah kerjanya. Hal itu juga, dibuktikan dengan kolaborasi erat antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah setempat.
"Ini jadi momen yang sangat baik bagi proses pembangunan hukum di Negara kita. Apalagi saat ini, bersama Pemerintah Daerah ini juga menjadi konsen utama kita, bagaimana kami menciptakan berbagai produk hukum daerah, yang tujuan akhirnya adalah maju pembangunan hukum itu sendiri," pungkas Hermansyah Siregar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H