Luwuk -- Bertempat di Ruang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, klien Bapas Luwuk hadir ke kantor Bapas untuk laksanakan wajib lapor. Sebagaimana telah diberikan pengarahan saat dilakukannya penerimaan klien, telah dijelaskan bahwa selama Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diterima menjadi Klien Bimbingan Bapas memiliki kewajiban Wajib Lapor yang dilaksanakan setiap minggu pertama pada awal bulan.
Wajib Lapor ini merupakan bagian yang penting dari proses re-integrasi Klien, yang mana bertujuan untuk mengetahui kondisi klien, mencegah klien melakukan kembali tindak pidananya, dan membantu klien agar dapat beradaptasi kembali ke dalam Masyarakat. Wajib lapor ini dilaksanakan hingga masa bimbingan klien berakhir.