Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Klien Bapas Luwuk Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

5 Juli 2024   07:28 Diperbarui: 5 Juli 2024   07:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luwuk -- Bertempat di Ruang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, klien Bapas Luwuk hadir ke kantor Bapas untuk laksanakan wajib lapor. Sebagaimana telah diberikan pengarahan saat dilakukannya penerimaan klien, telah dijelaskan bahwa selama Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diterima menjadi Klien Bimbingan Bapas memiliki kewajiban Wajib Lapor yang dilaksanakan setiap minggu pertama pada awal bulan.

Wajib Lapor ini merupakan bagian yang penting dari proses re-integrasi Klien, yang mana bertujuan untuk mengetahui kondisi klien, mencegah klien melakukan kembali tindak pidananya, dan membantu klien agar dapat beradaptasi kembali ke dalam Masyarakat. Wajib lapor ini dilaksanakan hingga masa bimbingan klien berakhir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun