Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Luwuk Lakukan Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat

4 Juli 2024   06:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   07:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk lakukan penerimaan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan asal Lapas Kelas IIB Luwuk yang akan menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat. Penerimaan Integrasi ini wajib dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan rekomendasi melalui hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah diregistrasi dan diterima menjadi klien Bapas Luwuk, PK memberikan pengarahan terkait hal-hal yang wajib dilakukan selama masa bimbingan kepada klien salah satunya ialah mengenai kewajiban melakukan wajib lapor kepada PK Bapas. Setelah dilakukannya pengarahan, diharapkan tidak adanya pelanggaran yang akan dilakukan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat dengan konsekuensi jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh klien maka hak integrasinya tersebut dapat dicabut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun