Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berganti Formasi, Dua Orang Pejabat Bapas Luwuk Dilantik Kakanwil Kemenkumham Sulteng

6 Maret 2024   07:41 Diperbarui: 6 Maret 2024   07:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BERGANTI FORMASI, DUA ORANG PEJABAT BAPAS LUWUK DI LANTIK KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG.
Palu-(05/03/2024) Bertempat di Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, dua orang Pejabat Fungsional dilantik oleh Kakanwil Kemenkumham sulteng.
Adapun pejabat yang di lantik adalah Muhammad Fadhly, S.H sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Klien anak menggantikan Lonaike Sunang, S.H yang dilantik menjadi Kepala Subseksi Pelaporan Dan Tata Tertib di Lapas Luwuk, dan I Wayan Beni kurniawan, S.H sebagai Kepala urusan Tata Usaha menggantikan Bangun Budi Santoso, S.H yang dilantik menjadi Kepala Subseksi Registrasi Dan Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas Luwuk.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Luwuk Mansur, beliau berharap dengan adanya perubahan ini akan menjadikan bapas luwuk menjadi lebih baik lagi kedepannya. "Dengan bergantinya formasi struktur pejabat yang ada di Bapas Luwuk, jadikan ini sebagai awalan baru demi tercapainya tujuan organisasi kita kedepannya." ujar Mansur.

#Kemenkumhamsulteng
#Divpemasyarakatan
#Bapasluwuk
#Hermansyahsiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun