Penuhi Hak Re-integrasi, PK Bapas Luwuk lakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan.
Luwuk - Â Salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani masa hukumnya adalah mendapatkan Re-integrasi Sosial berupa, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain-lainnya.
Tentu saja hal ini diberikan kepada yang bersangkutan (WBP) setelah memenuhi syarat administrasi dengan baik, salah satunya adalah sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang tertera pada Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI