Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Update Kasus PMK di Indonesia, Upaya Pengendalian terus Diupayakan

26 Januari 2025   10:17 Diperbarui: 26 Januari 2025   10:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peternakan Sapi salah satu kandang peternak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia masih terus berlangsung. Bahkan, menurut data dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, per 25 Januari 2025, kasus PMK di Indonesia telah merebak di 18 Provinsi, 128 Kabupaten/Kota, 1.004 kecamatan dan 3.037 Desa/kelurahan.

Dengan jumlah kasus hewan ternak sakit sebanyak 29.036 ekor, hewan dipotong paksa sebanyak 389 ekor dan sebanyak 858 ekor ternak sapi mengalami kematian.

Sementara itu, Pemerintah melalui Ditjen PKH Kementan juga telah mendistribusikan vaksin PMK ke seluruh Indonesia. Yakni sebanyak 427.300 dosis (17.092 botol) dengan jumlah penerima adalah 24 provinsi dan 3 UPT Pusat. Adapun Pelaksanaan vaksinasi Tahap I di laksanakan pada bulanJanuari 2025.

Selanjutnya, pemerintah dan pemerintah daerah beserta stakeholder terkait juga telah melaksanakan upaya pengendalian dan penanganan kasus PMK dengan menerapkan 4 kegiatan yakni Pengobatan, Desinfeksi, Penyuluhan (KIE/ Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan investigasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun