Ketika presiden Prabowo mengumumkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) tidak lagi di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), tetapi di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator bidang Pangan.
Maka pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera melakukan penyesuaian urusan. Terutama perlunya merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yakni UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pasalnya, meski UU Pemda ini telah berkali-kali dilakukan perubahan, namun perubahannya tidak mencakup perubahan yang mengatur tentang Urusan pemerintahan.
Selama ini, urusan pertanian merupakan urusan pilihan, sedangkan urusan pangan adalah urusan wajib, tepatnya urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.Â
Bagi pegawai Pemda, antara urusan wajib dan urusan pilihan, keduanya memiliki perbedaan yang cukup nyata.Terutama berkenaan dengan persoalan penganggaran.
Urusan wajib misalnya, tentu wajib diutamakan dan wajib dilaksanakan sebagai prioritas pertama dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah.Â
Sementara itu, urusan pilihan, namanya juga pilihan, jangankan anggaran, bahkan kadang ada di daerah yang menempatkan urusan pertanian hanya setingkat kepala bidang atau setingkat eselon III.Â
Jika urusan pertanian saja hanya setingkat bidang, bagaimana dengan sub sektor di bawahnya? Sebut saja urusan sub sektor peternakan?Â
Nasibnya, sering tidak disebut dan terlupakan. Padahal, peranan sektor peternakan dalam penyediaan sumber pangan tidak dapat diragukan lagi.
Oleh sebab itu, usulan perubahan UU Pemda diharapkan akan membawa dampak yang cukup signifikan di tataran Pemda.