Kemudian hewan pemandu wajib memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan sebagai Hewan pemandu atau pendamping atau Emotional Support Animals dari otoritas atau lembaga yang berwenang, melampirkan riwayat kesehatan hewan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum keberangkatan; sertifikat/buku vaksinasi rabies dan distemper; identitas berupa buku identitas atau microchip; paspor hewan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang; hasil pengujian laboratorium yang menyatakan Hewan Emotional Support Animals bebas dari rabies dan/atau memiliki titer antibodi protektif terhadap rabies.
Selama berada di Indonesia dan pada saat dibawa beraktifitas di luar rumah, hewan Emotional Support Animals harus diberikan tali kekang dan collar.
Hewan pemandu atau pendamping atau Emotional Support Animals yang membantu manusia berkebutuhan khusus, baik itu secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Sedangkan ketentuan untuk Hewan bawaan paling banyak 2 (dua) ekor.Â
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H