Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ingin Bepergian Bersama Hewan Kesayangan, Simak Aturan Karantina Berikut

13 Oktober 2024   09:25 Diperbarui: 13 Oktober 2024   12:03 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian hewan pemandu wajib memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan sebagai Hewan pemandu atau pendamping atau Emotional Support Animals dari otoritas atau lembaga yang berwenang, melampirkan riwayat kesehatan hewan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum keberangkatan; sertifikat/buku vaksinasi rabies dan distemper; identitas berupa buku identitas atau microchip; paspor hewan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang; hasil pengujian laboratorium yang menyatakan Hewan Emotional Support Animals bebas dari rabies dan/atau memiliki titer antibodi protektif terhadap rabies.

Selama berada di Indonesia dan pada saat dibawa beraktifitas di luar rumah, hewan Emotional Support Animals harus diberikan tali kekang dan collar.

Hewan pemandu atau pendamping atau Emotional Support Animals yang membantu manusia berkebutuhan khusus, baik itu secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Sedangkan ketentuan untuk Hewan bawaan paling banyak 2 (dua) ekor. 

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun