Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

8 Daerah dengan Formasi Dokter Hewan Calon P3K Tahun 2024 Terbanyak di Indonesia

3 Oktober 2024   21:52 Diperbarui: 3 Oktober 2024   22:19 9172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, Peran dalam Ketahanan Pangan. 

Dengan meningkatnya kebutuhan pangan, khususnya produk pangan asal hewan, dokter hewan berkontribusi dalam memastikan bahwa hewan ternak dalam kondisi sehat dan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Dokter hewan juga terlibat dalam program-program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan.

Kelima, Riset dan Pengembangan. 

Dokter hewan di pemerintahan daerah kerap juga terlibat dalam penelitian yang berkaitan dengan penyakit hewan, pengembangan vaksin, dan metode pengelolaan hewan yang lebih baik. Hasil riset ini dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan kesehatan hewan.

Keenam, Koordinasi Antar Instansi. 

Dokter hewan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, seperti dinas yang membidangi urusan pertanian, kesehatan, dan lingkungan hidup. Koordinasi ini penting untuk menciptakan program-program yang terpadu dalam menangani isu-isu kesehatan hewan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sebagai bagian dari ASN, peranan dokter hewan di pemerintahan daerah sangat krusial dalam menjaga kesehatan hewan, terutama yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan. Dengan meningkatkan kerjasama dan edukasi, serta penegakan regulasi yang ketat, dokter hewan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun