Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Enam Dampak Penting Adanya Perda Kesejahteraan Hewan di Jakarta

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 29 September 2024   09:03 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan kesayangan bersama pemiliknya (Sumber gambar: Freepik.com)

Adanya dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada kesejahteraan hewan di Jakarta beberapa hari ini oleh fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta patut kita apresiasi. Pasalnya, Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan sudah perlu direvisi untuk relevansi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan masa kekinian.

Selain itu, kesejahteraan hewan juga sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Sehingga aturan ini menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak hewan, termasuk hewan terlantar, serta menjamin kesejahteraan mereka.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies juga perlu diperkuat. Bahkan, persoalan hewan kesayangan bukan hanya dipandang dari dimensi penyakitnya saja, tetapi dari persoalan yang lebih menyeluruh. 

Mulai dari penyiapan sarana kesehatan hewan, tenaga dokter hewan, meningkatnya jumlah hewan terlantar, hingga penggunaan jasa pest control yang membasmi kucing jalanan (padahal kucing bukanlah hama), serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penganiayaan hewan.

Sehingga tepat apa yang pernah disampaikan oleh Mahatma Gandhi, bahwa: "Kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara mereka memperlakukan hewan-hewan"

Kesejahteraan Hewan dan Masyarakat

Kesejahteraan hewan  dan kesejahteraan masyarakat memiliki keterkaitan yang erat. Apalagi, diera kekinian, hewan tidak lagi hanya dianggap sebatas sebagai hewan peliharaan, tetapi telah menjadi bagian dari keluarga. Sehingga wajar jika kita dorong pembentukan perda tentang kesejahteraan hewan di berbagai tempat, khususnya di Jakarta. 

Setidaknya, terdapat enam dampak penting adanya perda tentang kesejahteraan hewan bagi warga Jakarta:

Pertama, Kesehatan Mental dan Emosional. Hewan peliharaan dapat memberikan dukungan emosional bagi pemiliknya. Interaksi dengan hewan terbukti dapat mengurangi stres, kecemasan, dan depresi. Kesehatan mental yang lebih baik di antara individu berkontribusi pada masyarakat yang lebih sejahtera.

Di Jakarta, dengan tingkat stress tertinggi ke sembilan di dunia, kesehatan mental harus mendapatkan prioritas. Dengan memelihara hewan kesayangan, hal ini dinilai efektif dan sangat positif bagi kesehatan mental.

Jika usulan mobil curhat merupakan bagian dari terapi kuratif, maka memberikan kesempatan warga Jakarta memelihara hewan kesayangan diharapkan menjadi bagian dari terapi preventif untuk mengatasi stress warga Jakarta.

Kedua, Keterlibatan Sosial. Memelihara hewan peliharaan seringkali mendorong interaksi sosial. Pemilik hewan dapat terlibat dalam komunitas, seperti grup pemilik hewan atau acara adopsi, yang memperkuat jaringan sosial dan rasa kebersamaan dalam masyarakat. 

Salah satu komunitas yang selalu aktif memperjuangkan persoalan hewan kesayangan di Jakarta diantaranya adalah Rainbow Sanctuary Indonesia, Yayasan Peduli Kucing, Dog Meat Free Indonesia, dan Amelia Wonderwomen.

Ketiga, Tanggung Jawab dan Empati. Merawat hewan peliharaan mengajarkan tanggung jawab dan empati. Ini dapat berimplikasi pada perilaku individu terhadap sesama, meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Adanya Perda menjadi penegas bahwa tanggung jawab dan empati itu dapat berjalan dengan baik sesuai aturan.

Keempat, Kesehatan Masyarakat. Hewan peliharaan yang sehat berkontribusi pada kesehatan masyarakat. Misalnya, hewan peliharaan yang divaksinasi dan dirawat dengan baik mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonosis, yang dapat memengaruhi kesehatan manusia. Salahsatunya adalah mengendalikan kasus Rabies yang hingga kini masih menjadi persoalan nasional dan dunia.

Kelima, Ekonomi Lokal. Dengan adanya Perda, diharapkan Industri perawatan hewan, seperti layanan kesehatan, makanan, dan perlengkapan hewan (Pet Shop), dapat meningkatkan ekonomi lokal. Hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung usaha kecil. Namun, tentu saja harus diatur agar tercipta kondisi dan persaingan usaha yang positif.

Keenam, Kualitas Hidup. Kehadiran hewan peliharaan dapat meningkatkan kualitas hidup. Kegiatan seperti berjalan dengan anjing mendorong aktivitas fisik, yang penting untuk kesehatan tubuh. Masyarakat yang aktif cenderung lebih sejahtera. Sehingga adanya Perda menjamin hak-hak warga untuk mewujudkan kesejahteraannya melalui hewan kesayangan.

Dengan demikian, dampak penting adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tampaknya tidak boleh ditunda lagi di Jakarta. Semoga perdanya lekas dibentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun