Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang kesejahteraan hewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan. Sehingga, stunning merupakan upaya yang patut dilakukan. Adapun manfaat stuning diantaranya adalah:
1. Kesejahteraan Hewan. Stunning membantu mengurangi stres dan rasa sakit, yang merupakan aspek penting dalam etika penyembelihan hewan.
2. Kualitas Daging. Hewan yang tidak mengalami stres sebelum disembelih cenderung menghasilkan daging dengan kualitas yang lebih baik.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi. Banyak negara memiliki regulasi yang mewajibkan praktik stunning untuk memastikan penyembelihan yang manusiawi. Termasuk negara Australia.
Kesimpulan
Praktik stunning sebelum penyembelihan hewan merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan hewan dan meningkatkan kualitas produk hewani.
Dengan menerapkan metode ini, kita dapat memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang lebih etis. Jadi bukan proses mematikan hewan sebelum disembelih.
Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa, yakni fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 yang mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif (tidak sampai melukai atau masuk kedalam tubuh). Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H