Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengenal Stunning dan Viralnya Video Penyembelihan Hewan di RPH Pegirian Surabaya

28 September 2024   08:25 Diperbarui: 28 September 2024   13:37 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Sapi Potong (Dokumentasi Pribadi)

Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang kesejahteraan hewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan. Sehingga, stunning merupakan upaya yang patut dilakukan. Adapun manfaat stuning diantaranya adalah:

1. Kesejahteraan Hewan. Stunning membantu mengurangi stres dan rasa sakit, yang merupakan aspek penting dalam etika penyembelihan hewan.

2. Kualitas Daging. Hewan yang tidak mengalami stres sebelum disembelih cenderung menghasilkan daging dengan kualitas yang lebih baik.

3. Kepatuhan terhadap Regulasi. Banyak negara memiliki regulasi yang mewajibkan praktik stunning untuk memastikan penyembelihan yang manusiawi. Termasuk negara Australia.

Kesimpulan

Praktik stunning sebelum penyembelihan hewan merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan hewan dan meningkatkan kualitas produk hewani.

Dengan menerapkan metode ini, kita dapat memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang lebih etis. Jadi bukan proses mematikan hewan sebelum disembelih.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa, yakni fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 yang mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif (tidak sampai melukai atau masuk kedalam tubuh). Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun