Beberapa hari ini kita dihebohkan dengan beredarnya video yang mengklaim sapi dimatikan terlebih dahulu (ditembak) sebelum disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur.
Bukan hanya itu saja, narasi yang dituliskan oleh sipenyebar video berupa hati-hati pengkonsumsi daging penyembelihan yg tidak sesuai Syariat Islam. Semakin menambah kehebohan di tengah masyarakat. Terbukti, video inipun segera menyebar luas di berbagai media sosial di seluruh Indonesia.
Padahal, proses yang diklaim sebagai dimatikan terlebih dahulu sebelum disembelih itu adalah proses stunning. Proses ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sejak penulis masih kuliah dan praktik di RPH tahun 2004, praktik inipun telah ada.
Mengenal Stunning
Stunning adalah proses yang dilakukan untuk membuat hewan tidak sadar sebelum disembelih. Tujuan utama dari stunning adalah untuk mengurangi rasa sakit dan stres pada hewan, sehingga penyembelihan dapat dilakukan secara lebih mengedepankan kesejahteraan hewan. Artinya, proses stunning yang dilakukan di RPH, bukanlah proses pembunuhan hewan (dimatikan).Â
Kalau tidak percaya, setelah di stuning, tunggu saja beberapa menit, hewan itu akan berdiri dan hidup kembali. Dengan kata lain, berita video yang viral tersebut adalah menyesatkan.
Metode Stunning
Teknologi pemingsanan pada hewan sangat diperlukan. Hal ini seiring dengan pentingnya menjaga kesejahteraan hewan dan upaya pencegahan pelindung diri bagi individu yang menangani hewan (terutama bagi hewan yang liar). Beberapa metode stunning yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
1. Stun Elektrik. Menggunakan arus listrik untuk menginduksi ketidak sadarannya.
2. Gas. Menggunakan gas tertentu, seperti karbon dioksida, untuk membuat hewan tidak sadar.
3. Stun Mekanik Dampak. Menggunakan alat yang memberikan dampak fisik yang kuat pada kepala hewan. Stunning jenis ini banyak digunakan di berbagai RPH di Indonesia.
Pentingnya Stunning
Berbagai negara telah menyepakati bahwa dalam menangani hewan harus memperhatikan kesejahteraan hewan. Di Australia misalnya, hewan sapi yang di ekspor ke Indonesia dan negara lain, wajib di stunning sebelum disembelih di RPH.