Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Waspada Rabies, Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

21 September 2024   09:31 Diperbarui: 30 September 2024   15:46 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hewan anjing dan kucing, biasanya vaksinasi pertama dilakukan pada usia hewan minimal 3 bulan. Vaksin ini memberikan perlindungan jangka panjang.

Setelah itu, Vaksin rabies perlu diulang setiap 1-3 tahun, tergantung pada jenis vaksin dan regulasi setempat. Biasanya di Indonesia, vaksinasi diulang setiap 1 tahun sekali dan biasanya dilakukan pada bulan september setiap tahunnya dan ini biasanya diberikan secara gratis melalui program pemerintah.

Sementara itu, pada manusia, Vaksin anti rabies (VAR) dapat diberikan kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi rabies, seperti petugas kesehatan yang menangani kasus luka gigitan hewan penular rabies/penderita rabies, dokter hewan, paramedik hewan dan teknisi yang berhubungan dengan hewan yang berisiko. Namun sayangnya, tidak semua puskesmas atau layanan kesehatan tersedia Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies( SAR).

Efek Samping Vaksin

Sebagian besar orang dan hewan tidak mengalami efek samping serius. Namun, efek ringan seperti pembengkakan di tempat suntikan atau reaksi alergi dapat terjadi. Kesehatan hewan atau manusia setelah vaksinasi harus selalu dipantau.

Kesimpulan

Vaksinasi rabies adalah langkah penting dalam pencegahan penyakit yang mematikan. Dengan menjaga hewan peliharaan tervaksinasi, kita juga melindungi diri sendiri dan masyarakat dari ancaman rabies. Selalu konsultasikan dengan dokter hewan atau profesional medis untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur vaksinasi. Ingat, jangan memvaksin hewan kesayangan tanpa penyeliaan dokter hewan. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun