Beberapa hari ini kita kembali "dihebohkan" dengan pemberitaan tentang adanya masyarakat yang diproses secara hukum akibat memelihara hewan yang terlarang dan hewan yang dilindungi.
Adalah Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun divonis hukuman 5 bulan penjara gara-gara memelihara hewan ikan Aligator.Â
Pengadilan Negeri Malang memvonis Piyono melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Sementara itu, I Nyoman Sukena, Warga Kabupaten Badung, Bali, juga terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara hewan Landak Jawa. Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat dan ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam UU tersebut, khususnya pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.Â
Mengacu pada Lampiran Permen LHK 106/2018, Landak Jawa atau hystrix javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi.
Pentingnya Pengetahuan Masyarakat
Secara aturan, tidak ada yang salah atas apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus tersebut. Apalagi, negara kita adalah negara hukum, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilanggarnya.Â
Namun, apakah penindakan hukum tersebut telah memenuhi unsur keadilan? Ini yang patut menjadi perhatian.
Pasalnya, dari dua kasus tersebut, seluruh tersangka/terpidana, diberitakan mereka tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka pelihara merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dipelihara tanpa izin.
Oleh sebab itu, wajar jika masyarakat menjadi "heboh" karena memang banyak orang yang belum mengetahuinya.
Di samping itu, tampaknya masyarakat juga dituntut untuk tahu tentang hewan apa saja yang dilarang dan hewan apa yang boleh dipelihara.
Padahal, sosialisasi mengenai hal ini jarang diketahui masyarakat. Kalaupun ada, justru kerap diabaikan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga disinilah pentingnya pengetahuan masyarakat.Â
Menurut aturan, ikan aligator misalnya, merupakan jenis hewan yang tidak boleh dipelihara maupun dibudidayakan karena spesies ini sangat berbahaya bagi lingkungan.Â
Selain Ikan Aligator Gar, masih ada 81 jenis spesies ikan lainnya yang juga dilarang dipelihara di Indonesia. Salah satunya adalah Ikan piranha (Pygocentrus spp), Ikan arapaima (Arapaima gigas), Ikan Peacock Bass (Cichla ocellaris) dan lain sebagainya.Â
Meskipun demikian, pemerintah tidak egois. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan keberadaan hewan satwa langka yang dilindungi.Â
Tentu saja, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Instansi ini biasanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Melansir dari website ksdae.menlhk.go.id, berikut adalah syarat-syarat jika akan memelihara atau memperjualbelikan hewan langka (dilindungi):
Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Kedua, Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 (keturunan Generasi Ketiga). Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Kemudian, mengutip dari situs: indonesia.go.id, Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka: Pemohon mengajukan Proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
Kemudian melampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
Setelah itu, melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Disamping itu, melampirkan juga Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah.
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.
Selanjutnya, tim akan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya dan Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Akan tetapi, Memelihara hewan dilindungi memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kesejahteraan mereka serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil:
Pertama, Pahami Peraturan dan Hukum. Pastikan kita mengetahui undang-undang dan peraturan lokal serta nasional mengenai hewan dilindungi. Di banyak negara, ada regulasi ketat mengenai perawatan, pemeliharaan, dan perdagangan hewan dilindungi.
Kedua, Dapatkan Izin yang Diperlukan. Beberapa jenis hewan dilindungi memerlukan izin khusus untuk dipelihara. Pastikan mendapatkan izin yang sesuai dari otoritas terkait.
Ketiga, Sediakan Lingkungan yang Sesuai. Ciptakan lingkungan yang mendukung kebutuhan spesifik hewan tersebut, baik itu terkait habitat, makanan, dan ruang gerak. Misalnya, beberapa hewan mungkin memerlukan ruang yang luas atau fasilitas khusus.
Keempat, Berikan Nutrisi yang Tepat. Pastikan hewan mendapatkan diet yang sesuai dengan kebutuhan spesifiknya. Ini mungkin memerlukan konsultasi dengan ahli gizi hewan atau dokter hewan.
Kelima, Rutin Periksa Kesehatan. Lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dengan dokter hewan yang berpengalaman dalam merawat hewan dilindungi. Pastikan hewan mendapatkan vaksinasi dan perawatan medis yang diperlukan.
Keenam, Pendidikan dan Kesadaran.Tingkatkan pengetahuan tentang spesies tersebut dan tantangan yang dihadapinya di alam liar. Ini membantu dalam memberikan perawatan yang lebih baik dan mendukung upaya pelestarian.
Ketujuh, Jaga Keamanan. Pastikan bahwa area tempat hewan dilindungi berada dalam kondisi aman untuk mencegah pelarian atau kecelakaan. Ini termasuk pengamanan dari hewan lain atau ancaman lingkungan.
Kedelapan, Ikuti Program Konservasi. Jika ada program atau inisiatif konservasi yang melibatkan spesies tersebut, pertimbangkan untuk mendukung atau berpartisipasi dalam kegiatan mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kita dapat membantu memastikan bahwa hewan dilindungi yang kita pelihara akan mendapatkan perawatan yang baik dan berkontribusi pada upaya pelestarian mereka. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H