Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Delapan Langkah Penting Memelihara Hewan Dilindungi

14 September 2024   20:41 Diperbarui: 14 September 2024   20:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Satwa (Sumber Gambar: Freepik.com)

Menurut aturan, ikan aligator misalnya, merupakan jenis hewan yang tidak boleh dipelihara maupun dibudidayakan karena spesies ini sangat berbahaya bagi lingkungan. 

Selain Ikan Aligator Gar, masih ada 81 jenis spesies ikan lainnya yang juga dilarang dipelihara di Indonesia. Salah satunya adalah Ikan piranha (Pygocentrus spp), Ikan arapaima (Arapaima gigas), Ikan Peacock Bass (Cichla ocellaris) dan lain sebagainya. 

Meskipun demikian, pemerintah tidak egois. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan keberadaan hewan satwa langka yang dilindungi. 

Tentu saja, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Instansi ini biasanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Melansir dari website ksdae.menlhk.go.id, berikut adalah syarat-syarat jika akan memelihara atau memperjualbelikan hewan langka (dilindungi):

Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

Kedua, Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 (keturunan Generasi Ketiga). Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Kemudian, mengutip dari situs: indonesia.go.id, Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka: Pemohon mengajukan Proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

Kemudian melampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

Setelah itu, melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Disamping itu, melampirkan juga Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun