Di samping itu, tampaknya masyarakat juga dituntut untuk tahu tentang hewan apa saja yang dilarang dan hewan apa yang boleh dipelihara.
Padahal, sosialisasi mengenai hal ini jarang diketahui masyarakat. Kalaupun ada, justru kerap diabaikan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga disinilah pentingnya pengetahuan masyarakat.Â
Menurut aturan, ikan aligator misalnya, merupakan jenis hewan yang tidak boleh dipelihara maupun dibudidayakan karena spesies ini sangat berbahaya bagi lingkungan.Â
Selain Ikan Aligator Gar, masih ada 81 jenis spesies ikan lainnya yang juga dilarang dipelihara di Indonesia. Salah satunya adalah Ikan piranha (Pygocentrus spp), Ikan arapaima (Arapaima gigas), Ikan Peacock Bass (Cichla ocellaris) dan lain sebagainya.Â
Meskipun demikian, pemerintah tidak egois. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan keberadaan hewan satwa langka yang dilindungi.Â
Tentu saja, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Instansi ini biasanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Melansir dari website ksdae.menlhk.go.id, berikut adalah syarat-syarat jika akan memelihara atau memperjualbelikan hewan langka (dilindungi):
Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Kedua, Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 (keturunan Generasi Ketiga). Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Kemudian, mengutip dari situs: indonesia.go.id, Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka: Pemohon mengajukan Proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
Kemudian melampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.