Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Otoritas Veteriner dan Badan Kesehatan Hewan Nasional

31 Agustus 2024   19:44 Diperbarui: 31 Agustus 2024   19:46 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, karena Otoritas veteriner tampaknya hanya sebatas pejabatnya saja, maka sejatinya diperlukan badan khusus untuk melaksanakan tugas penting tersebut. Diantaranya adalah mendorong terbentuknya badan kesehatan hewan nasional.

Tanpa kelembagaan ini, kewenangan otoritas veteriner terlihat berjalan tidak optimal. Terbukti, di Kabupaten/Kota misalnya, POV ditempelkan pada struktural yang berbeda-beda. Ada dinas pertanian, ada dinas perikanan, ada dinas peternakan dan lain sebagainya. Bahkan, tidak sedikit pula POV yang kadang berbenturan kepentingan dengan pejabat struktural diatasnya. Maklum, meski disebut Pejabat, tapi faktanya POV bukan menjadi pejabat sesungguhnya. 

Di tingkat Kabupaten/Kota, syarat diangkat menjadi POV adalah telah ditetapkan sebagai dokter hewan berwenang dan menduduki jabatan paling rendah pengawas pada dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Kemudian, dalam hal struktur organisasi dinas daerah kabupaten/kota terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pejabat administrator (Kepala Bidang) atau pengawas (Eselon IV) yang diisi oleh Dokter Hewan Berwenang, dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.

Sedangkan jika tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, dapat diangkat menjadi POV, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, maka dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. 

Artinya, POV di Kabupaten/kota tidak selalu diemban oleh pejabat struktural.

Dampaknya, yang sering tampak adalah munculnya dualisme antara kepala bidang kesehatan hewan/ kesmavet yang bukan dokter hewan, dengan POV itu sendiri. Tetapi, tetap saja, karena penilai kinerja POV yang bersangkutan adalah pejabat strukturalnya, maka ia pun sejatinya tidak memiliki otoritas. 

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya untuk dibentuk Badan Kesehatan Hewan Nasional agar Pejabat Otoritas Veteriner menjadi benar-benar memiliki otoritas. 

Apalagi, keamanan pangan untuk mewujudkan makan siang gratis (makan sehat bergizi) sebagai program unggulan Presiden terpilih perlu dikawal. Jangan terhambat gara-gara merebaknya wabah penyakit hewan sehingga terjadi penutupan wilayah seperti hanya kejadian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi beberapa saat yang lalu. Naudzubillah min dzalik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun