c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;Â
d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;Â
e. pemberian rekomendasi penetapan status darurat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;Â
f. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;Â
g. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Â
i. penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Â
j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zona dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; danÂ
k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri.
Â
Sementara itu, otoritas veteriner di lingkup kementerian, lembaga negara dan pemerintahan daerah, melaksanakan tugasnya sebagaimana lingkup kewenangan instansi atau daerahnya masing-masing.