Akhir-akhir ini kita sering menemukan fenomena tentang banyaknya penjualan satwa liar di market place. Uniknya, penjualan ini semakin marak bukan hanya di kota besar saja, tetapi juga hampir merata di beberapa kota di Indonesia.
Adapun jenis satwa liar yang diperjualbelikan pada umumnya adalah jenis ular (dengan berbagai jenis), tokek, cicak (biasanya jenis cicak batu), kadal, tupai, iguana, dan lain sebagainya.
Walakin, dalih penjualan satwa liar tersebut adalah selagi hewan tersebut bukan merupakan hewan atau satwa yang dilindungi, maka tidak ada aturan yang melarangnya. Sehingga hal ini dapat menjadi pertanda bahwa interaksi hewan liar dalam kehidupan masyarakat di beberapa dekade ini semakin meningkat.Â
Akibatnya, bisa saja penularan penyakit dari hewan liar, yang awalnya sulit menular ke manusia atau dikenal dengan zoonosis menjadi semakin lebih mudah. Apalagi, lebih dari 75% Penyakit Infeksi Emerging (PIE) pada manusia atau penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya atau telah ada sebelumnya tetapi muncul kembali adalah bersifat zoonosis.
Lantas, apa sebenarnya alasan orang memelihara hewan atau satwa liar ini? Tanpa mengabaikan akan bahaya penularan zoonosis dan menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Berikut setidaknya ada lima alasan mengapa satwa liar sangat digemari oleh peminatnya.
Pertama, karena adanya minat dan kecintaan.Â
Beberapa orang memiliki minat khusus atau kecintaan terhadap spesies tertentu yang mendorong mereka untuk memelihara hewan tersebut. Kecintaan ini juga berujung pada kepuasan tertentu (psikologis) tatkala telah memelihara satwa liar.
Kedua, karena status sosial. Memelihara hewan liar atau satwa liar bisa dianggap sebagai simbol status atau prestise di kalangan tertentu.Â
Namun biasanya, jenis satwa liar yang seperti ini justru cenderung merupakan hewan dilindungi. Oleh sebab itu, pemahaman tentang satwa liar yang dilindungi penting untuk diketahui. Dengan kata lain, jangan sembarangan memelihara satwa liar. Terutama satwa liar yang dilindungi karena dapat berakibat hukuman pidana.
Ketiga, karena keinginan untuk berkonservasi. Beberapa orang percaya bahwa dengan memelihara hewan satwa liar, mereka dapat membantu konservasi spesies tersebut dan mendukung upaya pelestarian.Â