Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Serba Serbi CPNS Dokter Hewan

23 Agustus 2024   17:03 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:05 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 telah memasuki babak baru. Hampir semua instansi kini telah merampungkan proses pengumuman formasi CPNS. Tidak terkecuali, formasi untuk latar belakang pendidikan dokter hewan.

Namun, tahukah kamu dalam penerimaan CPNS ada beberapa serba serbi informasi penting tentang CPNS dokter hewan? Informasi ini semoga juga dapat menjadi pertimbangan ketika ada saudara atau keluargamu yang ingin menjadi seorang abdi negara melalui jalur dokter hewan. Apa saja itu? berikut ulasannya:

Pertama, Dokter hewan pendidikannya disetarakan dengan jenjang S-2. Dalam pencarian daftar Formasi CPNS, dokter hewan itu masuk dalam jenjang S-2 dan nama prodinya (Program studinya) adalah Profesi Dokter Hewan.

Akan tetapi, masih ada beberapa instansi yang menuliskan Jenjang dokter hewan kedalam jenjang Sarjana satu (S-1), pada 2024 ini, instansi yang masih belum tepat dalam penempatan jenjang pendidikan dokter hewan sebut saja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Wakatobi.

Kedua, Karena dokter hewan itu jenjang pendidikannya S-2, maka golongan CPNS Dokter hewan adalah Golongan III-b (Penata muda Tk.I), bukan layaknya seperti S-1 pada umumnya yang golongan di CPNS adalah golongan III-a (Penata Muda). Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menerbitkan SK (Surat Keputusan) CPNS bagi dokter hewan adalah golongan III-a, maka kemungkinan besar itu keliru. Alias mungkin karena ketidaktahuan admin di BKD/ biro kepegawaian instansi setempat.

sebagai informasi, kenaikan golongan dari III-a ke golongan III-b, biasanya memakan waktu rata-rata 4 tahun. Itupun tergantung nama jabatan yang kita emban. Jika jabatannya adalah jabatan fungsional, biasanya bisa kurang dari 4 tahun, atau bahkan lebih dari 4 tahun. Hal ini sangat tergantung pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh setiap individu PNS.

Baca juga: Pantun Dokter Hewan

Ketiga, Sarjana Kedokteran Hewan dan Dokter Hewan itu berbeda. Sering diantara kita yang mengira bahwa Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) dan Dokter hewan (drh) itu sama. Padahal, SKH merupakan jenjang sarjana (s1) yang ditempuh sebelum menjalani Koas (Pendidikan profesi dokter hewan).

Dalam penerimaan CPNS, Secara umum, S1 kedokteran hewan lulusannya akan mendapat golongan III-a. Meski belum menjadi seorang dokter, SKH tampaknya juga memiliki peluang yang besar dalam penerimaan CPNS, terbukti, dibeberapa instansi pada CPNS tahun 2024 membutuhkan formasi pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan, seperti Badan Karantina Indonesia dengan nama jabatannya adalah Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan formasi jabatannya adalah Pengelola Kesehatan ikan, lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan jabatan Pengendali Dampak Lingkungan, Perencana.

Selain itu, di Kementerian Pertanian (Kementan) juga membuka dengan formasi jabatan Analis Standarisasi, serta Otoritas IKN juga membuka dengan formasi Pengendali Ekosistem hutan dan masih banyak lainnya.

Keempat, Sarjana Kedokteran Hewan terbuka peluang bekerja di Dinas Kesehatan. Sebagai rumpun ilmu kesehatan, sarjana (s1) kedokteran hewan banyak dibutuhkan di instansi kesehatan. Seperti sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Brebes dan beberapa daerah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun